Namun ini juga harus didukung pengelolahan yang profesional. Sebab bila tidak maka akan membawa dampak buruk bagi KDMP. Kasus Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro bisa menjadi salah satu contoh.
Dimana KDMP tersebut mendadak menghentikan operasionalnya mulai Jumat (03/07/26). Karena sistem pengelolahan yang tidak jelas. Yang berimbas pula pada kesejshteraan dan besaran upah pengelola. Tidak menutup kemungkinsn terjadi di beberapa KDMP lainnya.
Dengan kondisi tersebut, agar implementasi di lapangan berjalan mulus dan minim risiko kegagalan, ada beberapa catatan krusial yang perlu kita bedah bersama melalui kacamata esensi perkoperasian.
*Menjaga Ruh Kemandirian Gerakan Koperasi*
Jika kita merujuk pada UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Pasal 1 dan Pasal 4 menegaskan bahwa koperasi pada hakekatnya adalah gerakan ekonomi rakyat yang berasas kekeluargaan. Karakter utamanya adalah tumbuh dari bawah (bottom-up), bersifat sukarela, dan mandiri.
Melihat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang ada saat ini, tata kelola KDKMP masih didominasi oleh pendekatan dari atas ke bawah (top-down). Sebagian besar kendali operasi, pasokan, hingga manajemen awal dipegang oleh pemerintah pusat melalui PT Agrinas, sebelum direncanakan beralih sepenuhnya ke pemerintah desa pada tahun 2028.
Tantangan Edukasi, Ketika sebuah koperasi digerakkan penuh oleh instruksi pusat dan disuntik modal instan, ada tantangan besar dalam menumbuhkan rasa memiliki (sense of ownership) dari warga.
Jika masyarakat hanya memandang KDKMP sebagai “toko milik pemerintah”, maka esensi utama pendidikan perkoperasian—yaitu kemandirian dan gotong royong anggota—berisiko tidak tumbuh secara optimal.



