Cakrawala BirokrasiCakrawala NewsHeadline

Wamenaker: Penggunaan TKA Harus Berdampak pada Peningkatan SDM Lokal

×

Wamenaker: Penggunaan TKA Harus Berdampak pada Peningkatan SDM Lokal

Sebarkan artikel ini
wamenaker afriansyah noor kunjungan kerja tka morowali transfer keahlian tenaga kerja lokal 2026
wamenaker afriansyah noor kunjungan kerja tka morowali transfer keahlian tenaga kerja lokal 2026

“TKA hanya diizinkan bekerja untuk keahlian tertentu dan dalam jangka waktu terbatas. Karena itu, perusahaan wajib memastikan tenaga kerja Indonesia mampu menguasai keahlian tersebut agar dapat memenuhi kebutuhan kompetensi secara mandiri di masa mendatang,” tegas Afriansyah Noor.

Wamenaker mengingatkan pihak manajemen perusahaan untuk mematuhi regulasi ketenagakerjaan secara menyeluruh. Pembinaan yang dilakukan Kemnaker mengacu pada Pasal 45 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021, yang meliputi sosialisasi tata cara penggunaan TKA, penyuluhan mengenai kewajiban dan larangan, analisis pasar kerja, serta monitoring dan evaluasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

“Pembinaan ini sangat penting untuk memastikan setiap pemberi kerja mematuhi regulasi yang berlaku. Penggunaan TKA harus memberikan nilai tambah st rategis bagi bangsa kita melalui peningkatan kompetensi tenaga kerja Indonesia,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *