Cakrawala DaerahCakrawala JatimCakrawala NasionalCakrawala NewsCakrawala SurabayaHeadline

Surabaya Optimalkan Gerakan ABSO, Pengelolaan Limbah B3 Mencapai 95 Persen

×

Surabaya Optimalkan Gerakan ABSO, Pengelolaan Limbah B3 Mencapai 95 Persen

Sebarkan artikel ini
Pemkot Surabaya Optimalkan Gerakan ABSO untuk Pengelolaan Limbah B3
Pemkot Surabaya Optimalkan Gerakan ABSO untuk Pengelolaan Limbah B3

Untuk memperkuat pengawasan, Pemkot Surabaya mengacu pada sejumlah regulasi. Di antaranya mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2015, hingga Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014.

Selain itu, Pemkot Surabaya juga tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota yang mengatur pengelolaan sampah spesifik, termasuk limbah B3 dan medis. Aturan tersebut menegaskan tanggung jawab pengelolaan limbah berada pada pihak yang menghasilkan limbah.

“Di situ jelas menyebutkan bahwa pengelolaan sampah khususnya B3 dan medis, menjadi kewajiban dari yang menghasilkan sampah. Dalam hal ini adalah pelaku-pelaku usaha atau pelaku kegiatan terkait,” tegasnya.

Di sisi lain, Pemkot Surabaya juga terus mendorong pengurangan sampah nonmedis melalui program penggunaan popok kain pakai ulang sebagai pengganti popok sekali pakai. Inovasi tersebut menjadi salah satu program lingkungan yang mengantarkan Surabaya meraih penghargaan internasional Bloomberg Philanthropies Mayors Challenge.

“Alhamdulillah Surabaya kemarin khususnya Bapak Wali Kota Eri Cahyadi, mendapat penghargaan Bloomberg Philanthropies Mayors Challenge. Ini adalah penghargaan skala internasional yang diberikan kepada kepala daerah yang konsen terhadap pengelolaan lingkungan,” kata Maria.

Maria berharap berbagai upaya yang dilakukan Pemkot Surabaya dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memilah sampah sejak dari rumah. Terutama, kata dia, sampah medis rumah tangga yang memerlukan penanganan khusus agar tidak mencemari lingkungan maupun membahayakan kesehatan.

“Yang paling utama adalah kita sudah memilah dari sumbernya supaya tidak membahayakan dan mencemari lingkungan. Kalau untuk sampah yang non-medis seperti biasa tetap wajib pilah dan buang ke TPS hanya residunya saja,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *