Cakrawala BirokrasiCakrawala NasionalCakrawala NewsHeadline

Tindak Lanjuti Aduan Buruh, Kemnaker Mediasi Kasus PHK 133 Pekerja PT Amos Indah Indonesia

×

Tindak Lanjuti Aduan Buruh, Kemnaker Mediasi Kasus PHK 133 Pekerja PT Amos Indah Indonesia

Sebarkan artikel ini
Kemnaker Mediasi Kasus PHK 133 Pekerja PT Amos Indah Indonesia di Kawasan Berikat Nusantara
Kemnaker Mediasi Kasus PHK 133 Pekerja PT Amos Indah Indonesia di Kawasan Berikat Nusantara

“Jika belum tercapai kesepakatan, masih tersedia mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Wamenaker menegaskan Kemnaker akan terus mengawal proses penyelesaian kasus tersebut serta memfasilitasi komunikasi antara pekerja dan perusahaan agar hak-hak pekerja dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *