Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, M. Fikser, mengatakan pemasangan portal dilakukan setelah pihaknya menemukan indikasi adanya aktivitas pembuangan sampah ilegal di beberapa titik, khususnya di wilayah pinggiran dan perbatasan kota.
Menurutnya, langkah tersebut bukan sekadar pembatasan akses, melainkan bentuk pengawasan agar TPS benar-benar dimanfaatkan sesuai fungsi dan peruntukannya dalam sistem pengelolaan sampah kota.












