Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Surabaya akan mengagendakan dua hal utama. Pertama, pengucapan sumpah dan janji Ketua DPRD yang baru sebagai tindak lanjut dari SK Gubernur. Kedua, penyampaian keputusan DPRD terkait penempatan Anas Karno dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
“Agenda pertama pengucapan sumpah dan janji Ketua DPRD, kedua penetapan penempatan Saudara Anas Karno di AKD,” jelas Bahtiyar.
Sebelumnya, proses pelantikan sempat tertunda karena DPRD Surabaya masih menunggu terbitnya SK Gubernur meski seluruh tahapan politik dan administratif di tingkat DPRD telah rampung, termasuk rapat paripurna pengusulan dan mandat partai kepada Saifudin Zuhri sebagai Ketua DPRD definitif.
Dengan terbitnya SK tersebut, status kepemimpinan DPRD Surabaya kini memasuki tahap finalisasi melalui pengucapan sumpah dan janji dalam forum paripurna.











