Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna mengatakan, uji laik fungsi dilakukan bersama Kementerian Perhubungan dan Korps Lalu Lintas Polri yang terbagi ke dalam tiga sub tim.
Sub tim 1 mengevaluasi aspek keselamatan dan manajemen lalu lintas, Sub tim 2 mengevaluasi aspek sarana jalan, jembatan dan bangunan pelengkap dan Sub tim 3 mengevaluasi aspek administrasi dan operasi.
Laporan mengenai rencana Evaluasi Laik Fungsi sudah disampaikan pada akhir April lalu kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.
“Evaluasi laik fungsi jalan tol diselenggarakan dalam rangka pemenuhan persyaratan aspek teknis, operasi, dan administrasi sebagai jalan tol yang berkeselamatan,” kata Herry dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari Kompas, Jumat (4/5/2018).










