Ia juga menyebut, dalam simulasi ini juga memperagakan pelaksanaan pencoblosan yang dilakukan oleh kaum disabilitas. Serta soal larangan menggambil gambar saat dibilik suara yang diatur dalam Peraturan KPU nomor 8 tahun 2018 pasal 32 ayat 1 huruf i.
“Dalam PKPU itu menyebut larangan menggunakan telepon genggamdan atau alat perekam gambar lainnya saat dibilik suara,” ujarnya.
Sementara itu ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi mengatakan dengan sosialisasi ini pihaknya berharap mampu mendongkrak jumlah pemilih.
“Kami yakin dengan sosialisasi yang kami gencarkan ini jumlah pemilih akan terdongkrak,” pungkasnya.(nafan hadi)










