Surabaya – Cakrawalanews.co | Sebanyak 20 pelaku vandalisme diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya sepanjang Januari hingga April 2026. Mayoritas pelaku merupakan remaja berstatus pelajar yang beraksi di kawasan pusat kota.
Penindakan ini dilakukan melalui patroli rutin yang digelar setiap malam bersama aparat kepolisian. Langkah tersebut difokuskan untuk mencegah aksi corat-coret di fasilitas umum yang kerap merusak estetika kota.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira Widaksa, menjelaskan bahwa patroli menyasar titik-titik rawan vandalisme, terutama di wilayah tengah kota yang selama ini menjadi lokasi favorit pelaku.
“Kalau sesuai data kami di tahun 2025 itu sudah 40 orang yang kita amankan. Di tahun 2026 sampai dengan April ada 20 orang. Jadi memang rata-rata di wilayah tengah (kota) yang sering kita dapat,” ujar Mudita, Kamis (16/4/2026).
Salah satu penindakan terbaru dilakukan pada Minggu (12/4/2026) malam di kawasan Viaduk Gubeng. Dalam patroli gabungan bersama Polrestabes Surabaya, petugas mengamankan empat remaja yang dicurigai hendak melakukan aksi vandalisme.
Petugas mendapati gerak-gerik mencurigakan dari para remaja tersebut sebelum akhirnya melakukan pemeriksaan. Dari dalam tas ransel yang dibawa, ditemukan sejumlah cat semprot yang diduga akan digunakan untuk mencoret fasilitas umum.
“Kita lihat gerakannya mencurigakan, kita dekati, kita cek semua, dia bawa semacam tas ransel, kita buka isinya cat semprot semua. Langsung kita amankan, kita bawa ke kantor Satpol PP,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pendataan, tren vandalisme di Surabaya masih didominasi kawasan tengah kota seperti Viaduk Gubeng dan area kota lama. Lokasi tersebut dinilai strategis karena mudah terlihat dan menjadi ruang ekspresi bagi pelaku.
Mudita mengungkapkan, mayoritas pelaku merupakan remaja di bawah umur, mulai dari siswa SMP hingga SMA. Dari hasil pemeriksaan, motif yang mendasari aksi tersebut umumnya berkaitan dengan hobi, ekspresi diri, hingga keinginan menunjukkan eksistensi di lingkungan komunitasnya.
“Ada yang ngomong karena hobi. Ada juga yang dia bilang menyalurkan inspirasi, menyalurkan bakat,” ujarnya.
Meski tergolong pelanggaran ketertiban umum, Satpol PP memastikan bahwa sejauh ini tidak ditemukan keterkaitan antara aksi vandalisme dengan tindak kriminal lainnya. Hal ini diperkuat melalui koordinasi dengan pihak kepolisian.
“Sejauh ini aksi vandalisme pelaku itu kalau kita korelasi dengan teman-teman pihak kepolisian tidak ada catatan kemudian kriminal,” tegas Mudita.
Dari sisi regulasi, tindakan vandalisme sebenarnya dapat dikenai sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 junto 2/2020, yakni pidana ringan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Namun, Pemkot Surabaya memilih pendekatan pembinaan karena sebagian besar pelaku masih di bawah umur. Sanksi yang diberikan lebih menekankan pada tanggung jawab sosial dan efek jera tanpa harus masuk ke ranah pidana.
“Kalau sesuai aturan kita, aksi corat-coret ini bisa dikenakan sanksi administrasi maupun pidana ringan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta,” jelasnya.
Sebagai bentuk pembinaan, para pelaku biasanya diminta menjalani sanksi sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih, seperti membantu kegiatan kebersihan. Selain itu, mereka juga diwajibkan memperbaiki kembali fasilitas yang telah dicoret dengan melakukan pengecatan ulang.
“Rata-rata di bawah umur, sehingga kita berikan sanksi sosial. Kita bawa adik-adik ini ke Liponsos (Keputih), bantu bersih-bersih di Liponsos,” ujarnya.
Satpol PP juga menyediakan fasilitas cat dan kuas agar pelaku dapat langsung memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan sebagai bentuk tanggung jawab.
Mudita menambahkan, hingga saat ini belum ditemukan pelaku yang kembali mengulangi perbuatannya setelah menjalani pembinaan. Hal ini menjadi indikator bahwa pendekatan persuasif yang dilakukan dinilai cukup efektif menekan angka pengulangan kasus.
“Kalau sejauh ini belum pernah dari hasil jangkauan kami kemudian dia terjangkau lagi,” pungkasnya.












