“Namun, yang jelas saya masih kumpulkan data dari DCKTR, persil mana saja yang sudah diajukan replanning terlebih dahulu. Sebelum perwali terbaru dikeluarkan (2/3 warga menyetujui) dan mana yang replanning diajukan setelah perwali terbaru dikeluarkan. Dari situ bisa kelihatan,” imbuhnya.
“Dan terkait perwali lama tahun 2012 pun, juga mensyaratkan dapat diajukan replanning setelah sosialisasi ke warga pemukiman setempat. Persoalannya warga menyampaikan belum pernah ada sosialisasi. Ini yang menjadi sumber persoalan,” terangnya lagi.
Anggota DPRD Surabaya dari fraksi NasDem menegaskan, tentunya kalau sampai ada pejabat pemkot yang mengeluarkan ijin. Dimana persoalan warga dengan pengembang belum mencapai kata kesepakatan maka ada baiknya pejabat tersebut diperiksa oleh aparat penegak hukum terkait dasar dikeluarkannya IMB tersebut.










