Kediri, Cakrawalanews.co – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, resmi menahan seorang pria berinisial AP setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pelaksanaan kredit di salah satu bank BUMN Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri Wibisana di Kediri pada hari Selasa, 31 Maret 2026, mengemukakan bahwa kasus tersebut terkait dengan Program KMK KUR Retail dan KMK Komersil Kecil tahun 2023–2024, di mana tersangka AP merupakan pihak yang mengajukan kredit tersebut.
“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri telah melakukan pemeriksaan terhadap satu orang dengan inisial AP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif yang terjadi di bank BUMN Kantor Cabang Pare pada tahun 2023 sampai 2024,” katanya.
Wibisana menjelaskan bahwa pemeriksaan itu didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Nomor: PRIN-133/M.5.45/Fd/03/2026 yang diterbitkan pada hari Selasa, 17 Maret 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penyidik telah memperoleh bukti yang cukup sehingga tim penyidik menetapkan AP sebagai tersangka utama dalam perkara ini.
“Selanjutnya tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka AP selama 20 hari ke depan, sejak hari Senin, 30 Maret 2026 sampai dengan hari Sabtu, 18 April 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri,” katanya.
Wibisana menambahkan bahwa penanganan perkara ini merupakan pengembangan dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terpidana AS, OS, dan S.
Adapun kronologi singkat perkara tersebut berawal pada akhir tahun 2022 saat tersangka AP membutuhkan sejumlah modal kerja untuk usahanya.
AP kemudian melakukan pengajuan kredit di salah satu bank BUMN Cabang Pare melalui terpidana AS yang saat itu menjabat sebagai relationship manager di bank tersebut.
Selanjutnya AP dikenalkan kepada terpidana S yang bertindak sebagai calo dan dikenal sebagai orang yang bisa mempermudah pengajuan kredit di bank BUMN.
Terpidana S menawarkan jasa untuk membantu pengajuan kredit tersebut dengan menyarankan AP mengajukan kredit di bank BUMN menggunakan nama orang lain agar dana pencairan kredit nantinya bisa digunakan sepenuhnya oleh AP.
S juga meminta kepada AP untuk menyiapkan sertifikat atas nama masing-masing orang yang dijadikan nasabah fiktif sebagai jaminan syarat pengajuan kredit tersebut.
Dari beberapa nama nasabah yang dijadikan jaminan, S membantu menyiapkan berkas pengajuan kredit AP yang menggunakan nama orang lain yang nantinya persyaratan tersebut diteruskan kepada terpidana OS.
Seluruh persyaratan dokumen kemudian diserahkan oleh S kepada OS, yang selanjutnya diteruskan kembali ke AS selaku relationship manager di bank pelat merah tersebut.
Dalam prosesnya, AS bekerja sama dengan OS dan S untuk mengondisikan keterangan yang diberikan para nasabah kepada pemutus kredit atau manajer pemasaran.
Tujuan pengondisian tersebut adalah agar seakan-akan para nasabah yang bersangkutan memang benar-benar memiliki usaha yang layak dan memiliki niat sungguh-sungguh untuk mengajukan kredit.
Tersangka AP selaku pihak yang memanfaatkan seluruh dana pinjaman dari bank tersebut bersama-sama dengan S, OS dan AS ternyata tidak dapat mengembalikan dana pinjaman ke bank.
Perbuatan para tersangka ini akhirnya mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp2,5 miliar.(wan/an)












