Cakrawala DaerahCakrawala JatimCakrawala NewsHeadline

DLHP Magetan Perketat Pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi

×

DLHP Magetan Perketat Pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi

Sebarkan artikel ini
DLHP Magetan Perketat Pengawasan
DLHP Magetan Perketat Pengawasan

Magetan, Cakrawalanews.co – Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan (DLHP) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, melakukan pengawasan intensif terhadap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah tersebut guna memastikan kualitas makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) aman dan layak konsumsi.

​Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan (DLHP) Kabupaten Magetan Saif Muchlisun dalam keterangannya di Magetan, hari Minggu tanggal 15 Maret 2026, mengatakan sesuai amanat Badan Gizi Nasional (BGN) bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam penyelenggaraan program MBG di daerah.

​”Peran penting pemda dalam MBG adalah berwenang memantau dapur (SPPG), melakukan sidak dan memeriksa menu, memastikan penggunaan bahan pangan lokal, serta mengawasi keamanan pangan dalam hal ini pantau higienitas dan kualitas gizi makanan,” ujar Saif.

Menarik Dibaca:  Usulan Fasilitas Pengolahan Sampah Baru untuk Raih Adipura Kencana

​Pemerintah daerah juga wajib memastikan dapur menggunakan bahan pangan dari petani, peternak, nelayan, dan UMKM lokal, dengan ancaman sanksi penutupan bagi dapur yang tidak patuh.

​”Pemda juga berhak mengirimkan surat rekomendasi penutupan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) jika ditemukan kondisi dapur yang buruk, tidak higienis, atau menyebabkan kasus keracunan,” katanya.

​Karena itu, instansi tersebut bersama OPD terkait, seperti Dinas Kesehatan Magetan, terus berupaya agar SPPG berperan optimal sesuai aturan berlaku agar program MBG di Magetan berjalan lancar.

Menarik Dibaca:  Wali Kota Eri Cahyadi Salurkan Santunan untuk Anak Yatim hingga Pengemudi Ojol Jelang Idulfitri

​Kepala Dinkes Magetan Rohmat Hidayat mengatakan saat ini terdapat 55 dari total 60 SPPG yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

​Pihaknya melalui jajaran di tiap puskesmas akan rutin melakukan survei inspeksi lingkungan untuk memantau kebersihan dapur dalam beroperasi sesuai standar.

​”Harapan kami untuk SPPG, terutama ahli gizi, bisa selalu berkonsultasi dengan Dinas Kesehatan, sehingga mampu berproduksi menu MBG sesuai standar BGN dengan baik,” kata Rohmat.

Menarik Dibaca:  Dishub Surabaya Perketat Pemeriksaan Armada Bus Jelang Puncak Mudik 17 Maret

​Koordinator Wilayah Program MBG Kabupaten Magetan Dyah Putri Kustia Dewi mengatakan siap berkolaborasi dengan pemda, yayasan, maupun mitra dalam penentuan menu dan kelayakan makanan MBG.

​”Kami juga memastikan agar semua SPPG di Magetan menggunakan pemasok dan bahan baku dari lokal Kabupaten Magetan,” katanya.

​Dengan demikian, lanjut Dyah, program MBG tidak hanya menyasar pada pemenuhan gizi pangan anak, ibu hamil dan menyusui dalam memberantas stunting, namun juga menggerakkan perekonomian daerah melalui pembangunan rantai pasok.​(wan/an)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 300x600