“Intinya, beliau (Hari Pratomo,red) mengizinkan Pemkot segera melaksanakan pembangunan fisik di aset TNI AL, sehingga FR sisi barat segera berfungsi maksimal,” kata Erna saat dijumpai di kantornya, Senin (7/12).
Menurut Erna, pembebasan lahan aset-aset milik TNI AL selama ini tidak pernah ada masalah. Buktinya, aset depan RSAL saat ini sudah terpakai untuk FR sisi timur. Pun demikian dengan lahan depan SPBU Jl. A Yani yang sekarang sudah mendapat persetujuan dari Aslog KASAL.
Adapun aturan yang dipakai acuan adalah UU No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pada pasal 46 ayat (1) dijelaskan bahwa pelepasan objek pengadaan tanah yang dimiliki pemerintah atau dikuasai BUMN/BUMD untuk kepentingan umum tidak diberikan ganti kerugian. Dengan kata lain, pembebasan lahan milik TNI AL depan SPBU A Yani melalui mekanisme hibah.












