Surabaya, CakrawalaNews.co – Kebijakan pemerintah pusat yang akan menonaktifkan akun media sosial milik anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026 memunculkan diskusi baru di daerah, termasuk di Kota Surabaya.
Salah satu yang ikut disorot adalah rencana menjadikan game online sebagai kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.
Pemerintah Indonesia melalui Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas), akan membatasi akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, hingga Roblox.
Kebijakan ini bertujuan melindungi anak dari paparan konten negatif, perundungan siber, penipuan daring, hingga eksploitasi seksual.
Di Surabaya, kebijakan tersebut beririsan dengan rencana Dinas Pendidikan Kota Surabaya yang sebelumnya menggagas game online Mobile Legends: Bang Bang (MLBB) sebagai ekstrakurikuler di sekolah tingkat SD dan SMP mulai tahun ajaran 2025–2026.













