Cakrawalanews.co-Tugas (Satgas) Makanan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, terus menggencarkan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah ini diambil secara masif untuk memastikan bahwa seluruh proses pengolahan makanan bagi masyarakat benar-benar berjalan sesuai dengan standar higienitas yang ketat.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinas Kesehatan Tulungagung, Mamik Hidayah, menjelaskan pada Jumat, 6 Maret 2026, bahwa kegiatan monev ini dilakukan secara berkala dengan menyasar dapur SPPG secara acak. “Kami rutin melakukan monev satu hingga dua bulan sekali. Kalau ada temuan, biasanya langsung kami beri teguran. Setelah itu bulan berikutnya kami monev lagi untuk memastikan perbaikan sudah dilakukan atau belum,” katanya.
Kegiatan pengawasan ini merupakan bagian integral dari fungsi Satgas MBG dalam memastikan dapur yang menyiapkan menu program Makanan Bergizi Gratis tetap memenuhi standar kebersihan, keamanan pangan, serta tata kelola dapur yang telah ditetapkan pemerintah. Mamik menegaskan bahwa apabila dalam proses monev ditemukan pelanggaran yang tidak segera diperbaiki oleh pengelola, pihaknya tidak segan untuk melaporkan temuan tersebut kepada Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang memiliki wewenang untuk melakukan penindakan.
Dalam rangkaian pengawasan yang telah berjalan, Dinas Kesehatan Tulungagung masih menemukan beberapa catatan teknis di sejumlah dapur SPPG. Beberapa di antaranya meliputi kondisi lantai dapur yang kurang bersih, berdebu, cat yang terkelupas, hingga lantai yang licin akibat tumpahan minyak. Selain masalah kebersihan lantai, petugas juga menyoroti penggunaan talenan berbahan kayu yang dinilai kurang higienis jika dibandingkan dengan talenan berbahan stainless steel. “Talenan stainless lebih higienis. Kalau talenan kayu rawan berjamur dan tidak termasuk food grade untuk pengolahan makanan,” ujar Mamik.
Lebih lanjut, Mamik menambahkan bahwa lokasi dapur SPPG juga memiliki aturan zonasi yang ketat, di mana dapur tidak diperbolehkan berada dekat dengan sumber pencemaran seperti kandang hewan, tempat pembuangan sementara (TPS), maupun lokasi lain yang berpotensi menimbulkan kontaminasi. Penataan fasilitas di dalam gedung pun harus diperhatikan secara mendetail, mulai dari pemisahan area memasak, pengemasan, pemorsian makanan, hingga letak toilet. “Toilet harus benar-benar terpisah dari area pengolahan maupun jalur makanan matang karena itu termasuk sumber pencemaran,” tegasnya.
Meskipun pengawasan terus dilakukan, pihak Satgas mengaku kerap menghadapi kendala komunikasi, terutama dengan pengelola yayasan yang menaungi SPPG. Hal ini disebabkan oleh beberapa dapur SPPG di Tulungagung dikelola oleh yayasan yang berkantor di luar kota, sehingga koordinasi untuk perbaikan fasilitas permanen tidak selalu bisa berjalan cepat. “Kendalanya komunikasi, karena ada beberapa SPPG yang dikelola yayasan dari luar kota. Jadi kami biasanya hanya menyampaikan evaluasi kepada kepala SPPG yang mengelola operasional harian,” ujarnya. Ia memungkasi bahwa pembenahan fasilitas dapur sepenuhnya merupakan kewenangan yayasan pengelola, sementara pemerintah daerah melalui Satgas MBG fokus pada fungsi pengawasan dan pembinaan operasional di lapangan. ( wa/at)












