Cakrawala DaerahCakrawala JatimCakrawala NewsHeadline

BPJPH Jatim Pacu Percepatan Sertifikasi Halal Gratis bagi UMKM di Kota Madiun

×

BPJPH Jatim Pacu Percepatan Sertifikasi Halal Gratis bagi UMKM di Kota Madiun

Sebarkan artikel ini
halal. (1)
halal. (1)

Cakrawalanews.co   Badan Pengawas Jaminan Produk Halal (BPJPH) Jawa Timur terus mendorong pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) sektor makanan dan minuman di wilayah Kota Madiun untuk segera memanfaatkan program sertifikasi halal gratis (Sehati). Perwakilan BPJPH Jawa Timur, Ulfa Fitri Rahmatin, dalam keterangannya di Madiun pada Kamis menjelaskan bahwa sejak 17 Oktober 2019, Kementerian Agama telah memberlakukan kewajiban sertifikat halal untuk produk makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan. “Kami mengimbau para pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal agar segera mendaftarkan produknya,” ujarnya.

Ulfa menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat ini bukan sekadar bentuk kepatuhan terhadap regulasi pemerintah, melainkan juga faktor krusial dalam membangun kepercayaan konsumen. Langkah percepatan ini dilakukan untuk mendukung program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 yang menyasar pelaku usaha makanan, minuman, hingga barang gunaan. “Tentunya kita akan terus bekerja sama dengan Kemenag dan pemerintahan daerah setempat guna percepatan sertifikat halal ini,” katanya. Berdasarkan data terkini, sejak tahun 2020 telah tercatat sebanyak 10.064 pelaku usaha di Kota Madiun yang mengantongi sertifikat halal, dan angka ini diharapkan terus bertambah.

Guna mencapai target tersebut, Ulfa meminta para pelaku usaha tidak menunda pendaftaran karena saat ini masih tersedia 172.894 kuota sertifikat halal gratis khusus untuk wilayah Jawa Timur. Dampak positif dari program ini sudah dirasakan oleh Susianto, pemilik usaha sambal pecel Dapur 69 di Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Ia mengaku mengalami lonjakan penjualan yang signifikan setelah produknya dinyatakan halal. “Alhamdulillah setelah produk kami dinyatakan halal, penjualan meningkat. Februari ini sudah tembus 100 paket. Untuk sambal bisa sampai 1 kuintal,” ungkapnya.

Susianto juga membagikan pengalamannya bahwa proses pengurusan sertifikat halal tergolong cepat dan tidak berbelit. Setelah mengikuti tahapan pendaftaran, verifikasi, hingga survei lokasi produksi, sertifikat miliknya terbit dalam waktu kurang dari satu bulan. Dengan legalitas tersebut, ia berharap usahanya dapat menjangkau pasar yang lebih luas dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.( wa/at)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *