Cakrawalanews.co-Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kini tengah menggencarkan pengawasan terhadap seluruh perusahaan di wilayah setempat. Langkah ini dilakukan guna memastikan pemberlakuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang telah ditetapkan.
Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disperinaker Kabupaten Bojonegoro, Nurvia Wahyu Ariani, menyampaikan di Bojonegoro pada Kamis bahwa pihaknya telah menyebarluaskan instruksi resmi kepada para pemberi kerja. “Surat edaran sudah disampaikan kepada semua perusahaan di Bojonegoro supaya menerapkan UMK 2026 sebesar Rp2.685.983,” ujar sosok yang akrab disapa Vivi tersebut.
Besaran nominal UMK tersebut berpijak pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026. Vivi menegaskan bahwa ketetapan UMK ini secara khusus diperuntukkan bagi pekerja dengan masa bakti kurang dari satu tahun. Selain itu, ia memberikan peringatan tegas bahwa perusahaan yang sebelumnya sudah memberikan upah di atas standar UMK dilarang keras untuk menurunkan nilai upah tersebut.
Demi menjamin kepatuhan di lapangan, tim Disperinaker akan melakukan pemantauan langsung secara berkala. “Untuk memastikan dilakukan pengawasan dengan turun mendatangi perusahaan untuk memastikan perusahaan melaksanakan ketentuan tersebut,” jelas Vivi lebih lanjut.
Proses penetapan angka ini sebenarnya telah melalui dinamika pembahasan yang cukup panjang. Berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan yang melibatkan serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, hingga Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), awalnya disepakati angka sebesar Rp2.618.537. Namun, setelah usulan tersebut diajukan oleh Bupati Bojonegoro kepada Gubernur Jawa Timur, hasil akhir yang ditetapkan justru lebih tinggi dari usulan awal, yakni mencapai Rp2.685.983.
Sejauh ini, tingkat kepatuhan perusahaan di Bojonegoro terpantau masih kondusif tanpa adanya gejolak berarti dari sisi pekerja. “Sampai sekarang ini belum ada aduan maupun laporan ke Disperinaker Bojonegoro terkait pemberlakuan UMK 2026, harapannya semua perusahaan melaksanakan aturan tersebut,” tutup Vivi.( wa/Þa)












