Scrol ke Bawah
Example 300x600
Cakrawala DaerahCakrawala NewsHeadline

Jaga Kekhusyukan Ramadan 2026, Pemkab Tulungagung Tutup Total Hiburan Malam

×

Jaga Kekhusyukan Ramadan 2026, Pemkab Tulungagung Tutup Total Hiburan Malam

Sebarkan artikel ini
Bupati Tulungagung Gatut Sunu ( 
Bupati Tulungagung Gatut Sunu ( 

Cakrawalanews.co-Kabupaten Tulungagung resmi menetapkan kebijakan penutupan seluruh tempat hiburan malam sepanjang bulan Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi. Langkah tegas ini diambil demi menjamin ketenteraman dan ketertiban umum bagi masyarakat yang sedang menjalankan ibadah.

Kebijakan tersebut tertuang secara resmi dalam Surat Edaran Bupati Tulungagung Nomor 400.8/269/20.01.02/2026 mengenai pengaturan ketertiban selama bulan suci dan Hari Raya Idulfitri.

Konten Sponsor

Bupati Tulungagung, Gatut S. Wibowo, menjelaskan bahwa larangan operasional ini berlaku bagi berbagai jenis usaha hiburan seperti kafe karaoke, panti pijat shiatsu, hingga tempat hiburan malam lainnya yang dinilai berpotensi memicu keresahan.

Menarik Dibaca:  Baznas Trenggalek Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H Sebesar Rp45 Ribu

“Tempat hiburan malam secara tegas kami minta tutup dan tidak boleh beroperasi selama Ramadan hingga dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri,” ujar Gatut saat memberikan keterangan di Tulungagung pada Senin.

Meskipun hiburan malam dilarang total, Pemerintah Kabupaten masih memberikan ruang bagi sektor kuliner untuk tetap berjalan. Usaha seperti restoran, rumah makan, warung kopi, hingga pelaku UMKM diperkenankan beroperasi pada siang hari.

Namun, para pelaku usaha diwajibkan untuk memasang tirai atau tabir penutup agar aktivitas makan dan minum tidak terlihat langsung dari luar sebagai bentuk penghormatan bagi umat muslim yang berpuasa. “Kegiatan usaha kuliner tetap boleh beroperasi selama Ramadan, asalkan tetap menghargai masyarakat yang berpuasa dengan memasang penutup,” tambahnya.

Menarik Dibaca:  Cegah KLB, Pemkab Ponorogo Wajibkan Dapur Program Makan Bergizi Kantongi Sertifikat Higiene

Selain menyasar sektor usaha, regulasi ini juga mengatur aktivitas masyarakat sehari-hari demi menjaga ketenangan lingkungan. Pemkab Tulungagung mengimbau agar ronda malam tidak menggunakan pengeras suara secara berlebihan dan pelaksanaannya dibatasi hanya menjelang waktu sahur saja.

Masyarakat pun dilarang keras untuk membuat, menjual, maupun menyalakan petasan serta menerbangkan balon udara yang dilengkapi bahan peledak. Gatut menegaskan bahwa seluruh langkah ini merupakan upaya preventif untuk mencegah kebakaran dan kecelakaan fisik, sekaligus memastikan ibadah Ramadan berlangsung dengan khusyuk.(wa/ar)

Menarik Dibaca:  Sego Boran Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda, Pemkab Lamongan Pacu Ekonomi Kuliner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 300x600