Cakrawalanews.co -Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, secara resmi telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah sebesar Rp45 ribu atau setara dengan tiga kilogram beras. Ketua Baznas Trenggalek, Mahsun Ismail, menjelaskan bahwa penetapan nilai nominal tersebut mengacu pada harga beras di pasaran saat ini yang berada di angka Rp15 ribu per kilogram.
Mahsun Ismail menekankan bahwa bulan suci ini merupakan waktu yang tepat untuk meningkatkan kepedulian sosial. “Ramadhan menjadi momentum yang sangat baik bagi kaum muslimin untuk beramal. Kami membuka peluang seluas-luasnya bagi masyarakat, baik di Trenggalek maupun luar daerah, untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui Baznas Kabupaten Trenggalek,” ujarnya saat ditemui di Trenggalek pada Senin.
Guna menjangkau masyarakat lebih luas, Baznas Trenggalek menyediakan layanan melalui kanal daring yang bisa diakses setiap saat, di samping layanan tatap muka langsung di Kantor Baznas yang berlokasi di kompleks Pendopo Manggala Praja Nugraha, Kelurahan Surodakan. Rencananya, proses pendistribusian zakat fitrah kepada para mustahik akan dimulai lebih awal, yakni pada tanggal 10 Ramadhan 1447 H.
Meskipun secara ideal zakat disalurkan mendekati Idul Fitri, Mahsun menyebutkan bahwa luasnya cakupan wilayah distribusi di Trenggalek menjadi pertimbangan utama penyaluran dilakukan lebih awal. “Penyalurannya kami iringkan dengan distribusi bantuan biaya hidup bagi warga kurang mampu yang telah terdata di setiap desa di Kabupaten Trenggalek,” katanya menambahkan.
Senada dengan hal tersebut, Juru Bicara Baznas Trenggalek, Deni Riani, menyampaikan bahwa terdapat imbauan khusus dari Bupati Trenggalek agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) menyalurkan zakat mereka melalui Baznas. “Kami siap menerima zakat, baik zakat mal maupun zakat fitrah. Khusus zakat fitrah, besarannya Rp45 ribu atau setara tiga kilogram beras dengan standar harga Rp15 ribu per kilogram,” pungkas Deni.( wa/at)












