Cakrawalanews.co, -Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya memberikan penegasan bahwa seluruh layanan parkir kendaraan di dalam area tempat pemakaman umum (TPU) tidak dipungut biaya atau gratis.
Langkah ini diambil guna merespons beredarnya informasi mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli) parkir di sejumlah area makam di Kota Pahlawan. Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto, menyatakan bahwa informasi mengenai kebijakan parkir gratis ini telah disosialisasikan secara luas kepada masyarakat melalui berbagai media di lapangan.
“Kami tegaskan bahwa parkir di dalam area makam itu gratis. Informasi tersebut juga sudah kami sampaikan secara jelas melalui banner resmi yang terpasang di lokasi,” kata Kepala DLH Surabaya Dedik Irianto di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu.
Meskipun demikian, terdapat pengecualian khusus untuk beberapa lokasi seperti TPU Keputih, Krematorium Keputih, TPU Simo Kwagean, dan TPU Putat Gede. Pada lokasi-lokasi tersebut, pengelolaan parkir berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, sehingga penarikan retribusi dilakukan oleh petugas resmi yang telah mengantongi izin sah. Dedik memastikan bahwa di luar lokasi yang dikelola Dishub tersebut, tidak boleh ada penarikan biaya parkir dalam bentuk apa pun.
“Selain lokasi yang memang dikelola Dishub, tidak ada penarikan retribusi parkir di dalam area makam. Jika ada oknum yang meminta sejumlah uang dengan dalih parkir, itu bukan petugas resmi,” ujarnya.
Pemerintah Kota Surabaya mengimbau masyarakat untuk lebih berani menolak memberikan pembayaran kepada pihak yang tidak berwenang. Warga juga diminta untuk mendokumentasikan kejadian jika menemui praktik pungli dan segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi, seperti Command Center 112 atau akun media sosial @parkirsurabaya. Dedik mengakui bahwa keterbatasan lahan sering kali membuat kendaraan peziarah meluber hingga ke luar area makam, terutama saat momentum puncak seperti bulan Ramadhan.
Terkait kondisi tersebut, DLH akan meningkatkan koordinasi dengan Dishub Surabaya untuk memastikan pengawasan di area luar makam tetap dilakukan oleh petugas resmi guna mencegah celah bagi oknum pungli. Dedik juga mengingatkan warga agar tetap waspada dalam menjaga keamanan kendaraan pribadi mereka saat berada di area yang tidak dijaga oleh petugas resmi.
“Kalau parkir di dalam area makam yang memang gratis dan tidak ada petugasnya, kami imbau warga tetap mengawasi kendaraannya masing-masing. Jika parkir di lokasi yang dijaga petugas resmi, pastikan meminta karcis sebagai bukti pembayaran,” ucapnya.
Selain masalah parkir, DLH juga mengklarifikasi isu mengenai pungutan perawatan makam. Dedik menegaskan bahwa tidak ada praktik pungli dalam pengelolaan makam oleh pemerintah. Jika terdapat pembayaran, hal itu biasanya terjadi karena adanya kesepakatan sukarela antara ahli waris dengan warga sekitar yang membantu merawat rumput atau merapikan area makam secara personal.
“Pemberian tersebut murni atas dasar kesepakatan dan tidak bersifat wajib. Jika ahli waris tidak menghendaki perawatan tambahan, maka tidak ada kewajiban untuk melakukan pembayaran,” ucapnya menutup pernyataan.( wa/ar)












