Menurut Boyamin, keputusan untuk menetapkan Sahroni sebagai wakil ketua Komisi III patut dihormati. Dia menilai, karena sudah ditetapkan sebagai pimpinan Komisi III, Sahroni harus bekerja lebih keras. Bahkan membuktikan bahwa kinerjanya saat ini bisa jauh lebih baik daripada sebelum terkena sanksi etik pasca kerusuhan Agustus 2025 lalu.
Boyamin menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan sebelumnya dinilai sebagai pelanggaran kode etik. Karena itu, setelah kembali bertugas, Sahroni justru harus menunjukkan kinerja maksimal. Boyamin mengingatkan, jika tidak bekerja optimal, hal tersebut bisa kembali menjadi sorotan.
Lebih jauh, Boyamin juga mengingatkan agar Sahroni berhati-hati dalam berbicara dan bersikap ke depan. Boyamin juga meminta Sahroni kembali fokus pada dapil yang memberinya amanah sebagai anggota DPR. Salah satunya di Jakarta Utara yang masih memiliki berbagai persoalan mendesak, mulai dari kampung kumuh hingga kehidupan nelayan.












