Cakrawala DaerahCakrawala News

Pemkot Malang Pangkas Jam Kerja ASN Menjadi 32,5 Jam Selama Ramadhan

×

Pemkot Malang Pangkas Jam Kerja ASN Menjadi 32,5 Jam Selama Ramadhan

Sebarkan artikel ini
Pemkot Malang Pangkas Jam Kerja ASN__
Pemkot Malang Pangkas Jam Kerja ASN__

Cakrawalanews.co, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat sepanjang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Dalam kebijakan terbaru ini, durasi kerja ASN ditetapkan menjadi 32,5 jam atau 32 jam 30 menit dalam satu pekan, berkurang dari durasi normal yang biasanya mencapai 37,5 jam.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Hendru Martono, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kelonggaran waktu ibadah bagi para pegawai. “Kami memberlakukan penyesuaian untuk jam kerja ASN selama Ramadhan, yaitu 32,5 jam. Kalau normalnya sekitar 37,5 jam,” kata Hendru saat ditemui di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu.

Aturan mengenai perubahan waktu kerja ini telah diformalkan melalui Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penetapan Jam Kerja dan Penggunaan Pakaian Pada Bulan Ramadhan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut mencakup seluruh pegawai ASN serta karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Kota Malang, baik yang menerapkan sistem kerja lima hari maupun enam hari dalam seminggu.

Bagi ASN yang bekerja dengan sistem lima hari kerja, jadwal masuk dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada hari Senin sampai Kamis, dengan jeda istirahat selama 30 menit pada tengah hari. Khusus untuk hari Jumat, jam kerja dimulai lebih awal yakni pukul 07.30 hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat yang lebih panjang untuk mengakomodasi ibadah shalat Jumat. Sementara itu, bagi ASN di sektor pelayanan yang bekerja enam hari dalam sepekan, jam kerja berakhir lebih awal di kisaran pukul 14.15 WIB pada hari biasa, dan pukul 11.00 hingga 11.30 WIB pada hari Jumat serta Sabtu.

Hendru Martono menegaskan bahwa pembagian durasi tersebut tidak termasuk hitungan jam istirahat. Ia juga menambahkan bahwa ASN yang tetap bekerja enam hari dalam seminggu umumnya adalah mereka yang bertugas langsung di garda terdepan pelayanan publik. “Pelayanan itu seperti yang ada di puskesmas,” ucapnya untuk memberikan gambaran spesifik mengenai unit kerja yang dimaksud.

Meski terdapat pengurangan jam kerja, Hendru memberikan jaminan bahwa kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak akan menurun dan tetap berjalan sesuai standar yang berlaku di masing-masing instansi. Sejauh ini, Pemerintah Kota Malang juga belum merencanakan pemberlakuan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) maupun bekerja dari mana saja (WFA) selama masa Ramadhan.

Selain pengaturan waktu, surat edaran tersebut juga mengatur etika berpakaian bagi para pegawai. ASN yang beragama Islam diminta untuk mengenakan busana Muslim pada hari Kamis dan Jumat sebagai bentuk penghormatan terhadap nuansa religius di bulan suci. “Bagi yang beragama non Muslim pakaiannya agar menyesuaikan. Untuk Senin sampai Kamis mengenakan pakaian dinas yang berlaku pada hari itu,” ujar Hendru menutup keterangannya.( wa/ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *