Cakrawala DaerahCakrawala News

Pemkab Lumajang Jamin Layanan Kesehatan Tetap Berjalan Meski Puluhan Ribu Kepesertaan PBI JK Dinonaktifkan

×

Pemkab Lumajang Jamin Layanan Kesehatan Tetap Berjalan Meski Puluhan Ribu Kepesertaan PBI JK Dinonaktifkan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi BPJS
Ilustrasi BPJS

Cakrawalanews.co- Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, memberikan jaminan bahwa pasien dengan penyakit kronis, kondisi darurat medis, serta kelompok rentan akan tetap mendapatkan perlindungan layanan kesehatan.

Komitmen ini tetap ditegaskan meski saat ini tengah terjadi penyesuaian status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang menyebabkan penonaktifan sejumlah akun.

Tercatat sebanyak 52.773 peserta BPJS Kesehatan PBI di Kabupaten Lumajang terdampak penyesuaian tersebut per 1 Februari 2026. Angka ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun langkah mitigasi agar masyarakat tidak bingung dan tetap mendapatkan pendampingan layanan yang jelas.

Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Lumajang, Indriono Krishna Murti, menyatakan bahwa Pemkab Lumajang berkomitmen menjaga aspek kemanusiaan. Ia menegaskan masyarakat yang masih membutuhkan layanan, terutama dalam kondisi medis tertentu, akan tetap difasilitasi melalui mekanisme reaktivasi bersyarat.

“Pemkab Lumajang berkomitmen menjaga aspek kemanusiaan. Masyarakat yang masih membutuhkan layanan, terutama dalam kondisi medis tertentu, tetap difasilitasi melalui mekanisme reaktivasi bersyarat,” kata Indriono dalam keterangan resminya, Senin (16/2).

Indriono menjelaskan bahwa penyesuaian kepesertaan PBI merupakan kebijakan nasional untuk memastikan bantuan iuran kesehatan tepat sasaran. Namun, pemerintah daerah memastikan tidak akan ada warga yang kehilangan akses kesehatan akibat kendala administrasi.

“Bagi warga yang mengalami kendala status kepesertaan, namun membutuhkan penanganan segera, pelayanan kesehatan tetap harus diberikan terlebih dahulu, sembari proses administratif didampingi oleh pemerintah daerah melalui Dinas Sosial P3A dan perangkat desa,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa reaktivasi kepesertaan dapat diusulkan bagi warga yang secara kondisi riil tergolong miskin atau rentan miskin dan membutuhkan layanan medis berkelanjutan. Jalur pendampingan telah disiapkan mulai dari tingkat desa hingga dinas terkait.

“Kami memastikan ada jalur pendampingan yang jelas. Pemerintah desa, operator SIKS-NG, hingga Dinas Sosial P3A siap membantu masyarakat agar hak layanan kesehatannya tetap terjaga,” tambahnya.

Senada dengan hal tersebut, Bupati Lumajang Indah Amperawati menginstruksikan seluruh fasilitas kesehatan di wilayahnya agar tidak menolak pasien. Ia menekankan bahwa hak masyarakat atas layanan kesehatan harus menjadi prioritas utama di atas persoalan administratif.

“Pelayanan kesehatan adalah hak dasar masyarakat, sehingga fasilitas kesehatan harus mengedepankan aspek kemanusiaan dan memastikan pasien tetap mendapatkan layanan yang dibutuhkan,” tegas Indah.

Saat ini, Pemkab Lumajang terus memperkuat koordinasi lintas sektor agar perlindungan sosial dan pelayanan medis di lapangan berjalan beriringan. Pemerintah juga aktif menyosialisasikan alur layanan agar masyarakat tetap tenang dan memahami prosedur yang tersedia.( ar/wa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *