Sementara itu, Kepala UPTD Penyelenggaraan Parkir Tepi Jalan Dishub Kota Surabaya Tranggono mengatakan, skema asuransi yang akan diberlakukan masih dalam kajian. Di antaranya nilai ganti rugi yang diberikan.
“Perhitungan awal kita asuransi yang diberikan adalah 10 persen dari harga kendaraan yang hilang,” katanya.
Menurutnya, pemberian asuransi tersebut untuk peningkatan kualitas parkir di Surabaya. Sehingga para jukir juga akan lebih waspada dan profesional dalam pengelolaan dan layanan parkir.
“Hal ini akan dikaji terlebih dahulu termasuk besaran biaya parkir yang akan dikenakan kepada pengendara,” pungkasnya.(nafan hadi)












