Cakrawalanews.co- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian di sektor pasar modal.
Anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum merupakan bagian krusial dari percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia guna memastikan industri berjalan secara sehat, adil, dan berkelanjutan.
Hasan memastikan bahwa OJK memberikan perhatian serius terhadap penguatan pengawasan dan siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta pihak terkait lainnya. Upaya kolaboratif ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan investor serta stabilitas integritas pasar modal nasional.
Pernyataan ini muncul menyusul tindakan tegas dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri yang baru saja menetapkan tersangka pada dua kasus besar di sektor investasi.
Pada Selasa sore, penyidik Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa para tersangka terdiri dari DJ selaku Direktur Utama PT MPAM, ESO sebagai pemegang saham, serta EL yang merupakan istri dari ESO. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya transaksi aset acuan (underlying asset) pada produk reksa dana yang melibatkan akun milik pemegang saham dan pihak afiliasi di pasar nego serta reguler.
Selain kasus PT MPAM, Bareskrim Polri juga mengungkap praktik manipulasi harga saham yang dilakukan oleh PT Narada Asset Manajemen.
Dalam kasus ini, penyidik menemukan fakta bahwa aset acuan produk reksa dana berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan secara internal melalui jaringan afiliasi maupun nomine. Pola tersebut diduga sengaja dirancang untuk menciptakan gambaran semu atas harga saham di pasar, sehingga nilai yang terbentuk tidak lagi mencerminkan kondisi fundamental perusahaan yang sebenarnya.( wa/ar)










