Cakrawalanews.co-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan peringatan keras kepada warga dan pelaku usaha mengenai risiko banjir akibat penyalahgunaan tepi sungai.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menekankan bahwa area sempadan sungai sering kali dialihfungsikan menjadi lahan parkir dan tempat perluasan usaha secara ilegal, yang justru mengancam keselamatan publik.
Menurut Eri, keberadaan bangunan dan aktivitas kendaraan di tepi sungai tidak hanya melanggar aturan jarak aman, tetapi juga menghambat aliran air serta merusak infrastruktur pendukung sungai.
Ia menyoroti insiden mobil yang terperosok ke sungai sebagai bukti nyata bahaya penggunaan area tersebut sebagai kantong parkir. Ia menegaskan bahwa penataan kota tidak akan maksimal tanpa kesadaran kolektif dari masyarakat untuk menjaga fungsi utama sungai.
Meskipun Pemkot Surabaya rutin melakukan pengawasan dan penataan, partisipasi aktif warga tetap menjadi kunci utama.
Wali Kota berharap seluruh lapisan masyarakat memahami bahwa sungai bukanlah area untuk bangunan permanen maupun lahan parkir.
Dengan menjaga kebersihan dan ketertiban di sepanjang aliran sungai, Surabaya diharapkan dapat meminimalisir risiko bencana dan menjadi kota yang lebih rapi serta aman bagi seluruh penghuninya( wa/ar)












