Cakrawala KeadilanCakrawala KesehatanCakrawala NewsCakrawala PendidikanHeadline

Kemenkes Bekukan PPDS Ilmu Mata Unsri Buntut Kasus Pungli dan Perundungan

×

Kemenkes Bekukan PPDS Ilmu Mata Unsri Buntut Kasus Pungli dan Perundungan

Sebarkan artikel ini
Fk unsuri
Fk unsuri

Cakrawalanews.co- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan RSUP M. Hoesin Palembang untuk menghentikan sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Kesehatan Mata Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri).

Keputusan ini diambil sebagai respons langsung terhadap temuan tim investigasi mengenai dugaan praktik perundungan sistemik yang terjadi di lingkungan rumah sakit tersebut.

​Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengungkapkan bahwa hasil investigasi menunjukkan adanya praktik pungutan liar yang dilakukan oleh peserta didik senior kepada juniornya.

Selama masa pembekuan ini, pihak RSUP M. Hoesin dan FK Unsri diwajibkan untuk segera membersihkan lingkungan pendidikan dari segala bentuk perundungan serta memberikan sanksi tegas kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kasus yang menimpa mahasiswi berinisial OA tersebut.

​Selain penjatuhan sanksi, Kemenkes mendesak kedua institusi tersebut untuk menyusun rencana aksi pencegahan perundungan yang konkret dan terukur.

Progres dari rencana tersebut harus dilaporkan secara berkala kepada Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes guna memastikan perbaikan budaya pendidikan di sana.

​Kasus ini mencuat setelah adanya laporan mengenai seorang mahasiswa PPDS Ilmu Kesehatan Mata yang diduga menjadi korban pemerasan oleh para seniornya.

Korban dilaporkan dipaksa membiayai berbagai kebutuhan pribadi senior, mulai dari biaya semester, peralatan olahraga, produk kecantikan, hingga biaya gaya hidup seperti pesta dan makan minum.

Tekanan mental akibat perundungan ini dikabarkan sangat berat, bahkan diduga sempat memicu upaya bunuh diri sebelum korban akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri dari masa pendidikannya.( wa/ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *