Pemerintah membuka ruang bagi pemanfaatan berbagai inovasi teknologi asalkan memberikan kontribusi nyata terhadap aspek keselamatan.
Yusuf menegaskan bahwa penguatan standar kendaraan ini dipandang sebagai lapisan perlindungan tambahan atau second layer of safety untuk memitigasi risiko akibat kesalahan manusia.
Sebagai contoh, pemerintah memiliki potensi besar untuk mengatur standar pengereman internasional dan penggunaan helm berkualitas tinggi, berkaca pada keberhasilan Malaysia yang mewajibkan sistem ABS pada motor baru hingga mampu menekan angka kematian sebesar 30 persen.
Tahun 2026 menjadi momentum krusial bagi Indonesia untuk mengejar target global penurunan angka fatalitas lalu lintas sebesar 50 persen pada tahun 2030 sesuai mandat PBB.
Data menunjukkan bahwa sekitar 80 persen kecelakaan fatal di tanah air melibatkan kendaraan roda dua. Oleh karena itu, sinergi antara teknologi kendaraan dan pengendalian perilaku pengendara, seperti penggunaan helm dan pengaturan kecepatan, menjadi fokus utama yang ditekankan oleh Polri dan pemerhati keselamatan jalan.
Ketua Dewan Pengawas Road Safety Association (RSA) Indonesia, Rio Octaviano, menambahkan bahwa penerapan teknologi keselamatan di Pilar 3 harus berjalan selaras dengan edukasi perilaku di Pilar 4.
Kejelasan tanggung jawab pada setiap pilar keselamatan jalan sangat diperlukan agar tidak ada tumpang tindih peran.
Dengan pendekatan yang konsisten dan saling menguatkan antarpihak, diharapkan sistem transportasi Indonesia menjadi lebih aman dan mampu menekan angka kecelakaan secara signifikan di masa depan.( wa/ar)














