Cakrawala NewsHeadlineNasioanal

LPSK Sebut KUHP Baru Bawa Perubahan Fundamental bagi Perlindungan Saksi dan Korban

×

LPSK Sebut KUHP Baru Bawa Perubahan Fundamental bagi Perlindungan Saksi dan Korban

Sebarkan artikel ini
Lpsk
Lpsk

Cakrawalanews.co-  Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Brigjen Pol. (Purn.) Achmadi, menyatakan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional membawa perubahan fundamental dalam sistem perlindungan saksi dan korban di Indonesia.

Selain di dalam KUHP, pengaturan mengenai hak-hak saksi dan korban kini juga tertuang secara lebih terperinci dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.

​Dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta, pada hari Jumat, Achmadi menjelaskan bahwa perubahan signifikan ini mengintegrasikan norma perlindungan langsung ke dalam hukum materiil dan formal.

Salah satu poin krusial yang diatur dalam KUHP baru tersebut adalah mengenai mekanisme ganti kerugian atau restitusi bagi korban, serta ketentuan sanksi pidana yang berkaitan erat dengan keselamatan saksi. Dengan diadopsinya norma-norma perlindungan ini ke dalam KUHP, peran LPSK kini memiliki landasan hukum yang jauh lebih kuat dibandingkan sebelumnya.

​Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menambahkan bahwa KUHP dan KUHAP baru kini mempertegas penanganan tindak pidana penyiksaan.

Meskipun LPSK telah memberikan perlindungan pada kasus serupa sebelumnya, keberadaan pasal khusus mengenai penyiksaan dalam aturan terbaru diyakini akan memperkokoh penegakan hukum di lapangan.

​Namun, LPSK juga menggarisbawahi sejumlah tantangan, terutama terkait tindak pidana narkotika.

Sri Suparyati mencatat adanya perbedaan definisi pidana narkotika antara KUHP baru yang menitikberatkan pada distribusi dan produksi, dengan UU Narkotika yang juga mencakup tindakan menguasai atau menerima. Perbedaan ini menjadi catatan penting bagi LPSK dalam memberikan perlindungan bagi saksi pelaku (justice collaborator) pada kasus narkotika dan psikotropika ke depan.

​Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menekankan bahwa dengan adanya regulasi baru ini, perlindungan saksi dan korban bukan lagi menjadi elemen pendukung di luar sistem, melainkan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu.

Kejelasan regulasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara LPSK dengan aparat penegak hukum lainnya guna memastikan proses pidana berjalan lebih adil dan komprehensif. ( wa/ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *