Cakrawalanews.co- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus memperkuat langkah menuju pemberlakuan wajib sertifikasi halal yang dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 18 Oktober 2026.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar pemenuhan aspek administratif, melainkan bagian integral dari visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat kemandirian bangsa dan daya saing ekonomi nasional.
Menurut Haikal, sertifikasi halal memiliki peran strategis sebagai instrumen perlindungan konsumen sekaligus motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Melalui transformasi layanan yang kolaboratif dan berintegritas, pemerintah berupaya menghadirkan jaminan produk yang memberikan kemaslahatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kebijakan ini juga dianggap berkontribusi langsung pada penguatan ekonomi syariah dan ekosistem halal sebagai bagian dari sistem pertahanan serta keamanan negara.
Kontribusi nyata dari program ini diwujudkan melalui berbagai upaya, mulai dari percepatan fasilitasi sertifikasi, penguatan kelembagaan, hingga pengembangan riset industri halal dari hulu ke hilir.
Dengan meningkatkan nilai tambah produk lokal, Indonesia diharapkan dapat membuka akses pasar yang lebih luas dan memperkuat posisinya dalam rantai nilai industri halal di tingkat global.
Selain aspek ekonomi, Haikal menekankan bahwa halal merupakan standar universal yang mencakup simbol kesehatan, kebersihan, dan kualitas. Implementasi ini sejalan dengan upaya memperkuat kehidupan yang harmonis dan inklusif di Indonesia.
Jika standar halal tidak diterapkan secara tertib, Indonesia dikhawatirkan akan tertinggal dalam persaingan global yang semakin mengutamakan standar kualitas tinggi.
Pemberlakuan wajib halal pada Oktober 2026 mendatang akan mencakup berbagai kategori luas, mulai dari produk makanan dan minuman bagi UMK dan luar negeri, bahan baku pangan, hingga jasa penyembelihan.
Selain itu, kewajiban ini juga menyasar sektor obat bahan alam, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, rekayasa genetik, hingga barang gunaan seperti sandang dan alat kesehatan tertentu.
Langkah ini melanjutkan tahap pertama yang telah dimulai sejak Oktober 2024 bagi pelaku usaha menengah dan besar. ( wa/infp)














