Cakrawalanews.co-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengambil langkah cepat untuk mendukung pemulihan pascabencana dengan memberikan kelonggaran syarat penyaluran Transfer Ke Daerah (TKD) bagi 52 pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang terdampak bencana banjir dan longsor.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mempercepat penanganan pascabencana, terutama saat kondisi darurat.
”Karena kita memahami bahwa pemerintah daerahnya tentu sedang kesulitan, karena itu kita akan menyederhanakan dan praktis membuat syarat salurnya itu bisa jadi lebih otomatis,” kata Suahasil dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa.
Pada kondisi normal, penyaluran TKD, khususnya Dana Alokasi Khusus (DAK), mengharuskan Pemda memenuhi sejumlah kewajiban administratif dan teknis. Namun, untuk daerah terdampak, Kemenkeu memutuskan memberikan keringanan total.
”Enggak pakai syarat salur. Ini kan Pemdanya kesusahan semua, jadi enggak usah pakai syarat salur,” tegas Suahasil.
Selain pelonggaran syarat TKD, pemerintah pusat juga telah menyalurkan bantuan dana tanggap darurat dari APBN kepada 52 kabupaten/kota terdampak. Masing-masing daerah menerima bantuan sebesar Rp4 miliar.














