Cakrawala DaerahCakrawala NewsHeadline

Culik Ibu dan Anak, Empat Pelaku Diciduk Satreskrim Polresta Magelang

×

Culik Ibu dan Anak, Empat Pelaku Diciduk Satreskrim Polresta Magelang

Sebarkan artikel ini
1000478396
1000478396

​Kronologi Penculikan

​Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penagihan angsuran sepeda motor Yamaha Aerox tahun 2024 yang terlambat delapan bulan. Para pelaku, termasuk Tersangka II, JUR, dan YBF, awalnya mendatangi rumah nasabah (adik korban, Saksi DEA) pada Jumat (28/11/2025).

​Setelah berkali-kali janji pelunasan tidak dipenuhi, para pelaku terus mendatangi rumah nasabah. Pada hari Rabu (03/12/2025), terjadi ketidaksepakatan saat penagihan. Para pelaku lantas mengajak korban NR dan anaknya ke Polsek Tegalrejo.

​”Namun, saat itu tidak terdapat titik temu. Dari Polsek Tegalrejo menyarankan untuk melaporkan fidusia di Polresta Sleman DIY. Namun, Tersangka tidak mengantar pulang korban, melainkan membawa korban secara paksa ke rumah kontrakan di Sleman untuk dijadikan jaminan,” terang Kapolresta.

​Korban NR dan anaknya diinapkan di kamar kontrakan tersebut selama dua hari satu malam hingga akhirnya para tersangka diamankan. Kapolresta menambahkan, korban mengalami trauma psikis akibat tekanan verbal dari para pelaku.

​Kasus penculikan ini segera dilaporkan ke Polresta Magelang dan ditindaklanjuti cepat oleh Tim Satreskrim hingga berhasil meringkus keempat tersangka.

​”Atas perbuatan keempat Tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 328 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkas Kombes Pol Herbin. (Tgh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *