Surabaya,cakrawalanews.co – Tahapan pemilihan kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 Senin (28/10) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 19 Kabupaten/kota di Jatim. Adapun tahapan yang dibuka yaitu tentang tahapan penetapan syarat minimal dukungan (syarminduk) calon perseorangan (independen).
Ketua KPU Jatim, Choirul Anam mengatakan bahwa penetapan syarat minimal dukungan sebagai acuan dan batas minimal calon perseorangan untuk menyerahkan dukungannya dalam betuk foto copy Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) dan surat dukungan.
“Penetapan syarat minimal dukungan ini dipakai sebagai acuan dan batas minimal calon perseorangan menyerahkan dukungannya berupa foto copy E-KTP dan surat dukungan untuk maju pilkada 2020,” ujar Kang Anam sapaan akrabnya saat dikonfirmasi, senin (28/10).
Berdasarkan PKPU No 3 tahun 2017 Pasal 10, lanjut Anam syarat minimal dukungan calon perseorangan itu bervariasi. Misalnya untuk daerah dengan jumlah penduduk sebesar 250 ribu jiwa syarminduknya sebesar 10 persen. Kemudian 250 ribu sampai dengan 500 ribu jiwa, syarminduknya sebanyak 8,5 persen.
Selanjutnya, daerah dengan jumlah penduduk 500 ribu hingga 1 juta jiwa, kata Kang Anam Syarminduknya sebesar 7,5 persen. Dan untuk diatas 1 juta jiwa, syarminduknya sebesar 6,5 persen. “Dukungan yang diberikan itu juga harus tersebar lebih dari 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di daerah tersebut,” bebernya.
Sementara Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan sebagai acuan adalah DPT pemilu terakhir di kabupaten/kota yang bersangkutan. “Kalau untuk Pilkada serentak 2020 ya menggunakan DPT Pileg dan Pilpres 2019 lalu,” tambah mantan komisioner KPU Kota Surabaya ini.
Berikut syarminduk calon perseorangan di 19 Kab Kota di Jatim untuk Pilkada 2020 : 1. Kota Surabaya DPT: 2.131.756 Syarminduk 6,5%: 138.565 Persebaran syarminduk minimal di 16 dari 31 kecamatan 2. Kota Pasuruan DPT: 147.500 Syarminduk 10%: 14.750 Persebaran syarminduk minimal di 3 dari 4 kecamatan 3. Ngawi DPT: 705.092 Syarminduk 7,5%: 52.882 Persebaran syarminduk minimal di 10 dari 19 kecamatan 4. Sidoarjo DPT: 1.397.570 Syarminduk 6,5%: 90.843 Persebaran syarminduk minimal di 10 dari 18 kecamatan 5. Kab. Blitar DPT: 943.840 Syarminduk 7,5%: 70.788 Persebaran syarminduk minimal di 12 dari 22 kecamatan 6. Tuban DPT: 939.765 Syarminduk 7,5%: 70.483 Persebaran syarminduk minimal di 11 dari 20 kecamatan 7. Gresik DPT: 927.045 Syarminduk 7,5 %: 69,529 Persebaran syarminduk minimal di 10 dari 18 kecamatan 8. Ponorogo DPT: 752.336 Syarminduk 7,5%: 56.426 Persebaran syarminduk minimal di 11 dari 21 kecamatan 9. Kab. Malang DPT: 1.996.857 Syarminduk 6.5%: 129.796 Persebaran syarminduk minimal di 17 dari 33 kecamatan 10. Kab Kediri DPT: 1.226.382 Syarminduk 6,5%: 79.715 Persebaran syarminduk minimal di 14 dari 26 kecamatan 11. Situbondo DPT: 493.169 Syarminduk 8,5%: 41.920 Persebaran syarminduk minimal di 9 dari 17 kecamatan 12. Pacitan DPT: 471.061 Syarminduk 8,5%: 40.041 Persebaran syarminduk minimal di 7 dari 12 kecamatan 13. Lamongan DPT: 1.056.505 Sarminduk 6,5%: 68.673 Persebaran syarminduk minimal di 14 dari 27 kecamatan 14. Trenggalek DPT: 581.749 Syarminduk 7,5%: 43.632 Persebaran syarminduk minimal di 8 dari 14 kecamatan 15. Sumenep DPT: 872.764 Syarminduk 7,5%: 65.458 Persebaran syarminduk minimal di 14 dari 27 kecamatan 16. Banyuwangi DPT: 1.317.581 Syarminduk 6,5%: 85.643 Persebaran syarminduk minimal di 13 dari 25 kecamatan 17. Kota Blitar DPT: 113.544 Syarminduk 10%: 11.355 Tersebar di minimal 2 dari 3 kecamatan 18. Kab. Mojokerto DPT: 831.172 Syarminduk 7,5%: 62.338 Persebaran syarminduk minimal di 10 dari 18 kecamatan 19. Jember DPT: 1.863.478 Syarminduk 6,5%: 121.127 Persebaran syarminduk minimal di 16 dari 31 kecamatan. (wan/jnr)