Surabaya,cakrawalanews.co- Perwakilan korban pembeli investasi gedung The Frontage Road yang berada di Jalan Ahcmad Yani mengadu ke DPRD Jatim. Pasalnya pembangunan proyek kondotel apartemen yang dibangun PT. Tri Karya Graha Utama belum dibangun sama sekali oleh PT tersebut.
Salah satu koordinator korban investasi gedung The Frontage Road, Cris Lukman saat hearing dengan komisi C di ruang Banmus DPRD Jatim, Kamis (14/3) mengatakan, pihaknya tertarik membeli investasi gedung The Frontage Road tersebut saat ada pameran di Jatim ekspo pada 2018. Kemudian pihaknya menaruh investasi gedung The Frontage Road tersebut sebesar Rp. 700 Juta. Karena PT Tri Karya Graha Utama berjanji ke Customer dengan investasi gedung The Frontage Road tersebut akan menguntungkan karena sertifikatnya apartemen tersebut stratatitle atau menjadi miliknya.
Janji dari pihak manejemen PT Tri Karya Graha Utama yang akan membangun pada akhir 2018 tapi sampai saat ini belum dibangun, akhirnya muncul komunitas korban the Frontage. Para korban terdiri dari lintas profesi, ada yang dari penegak hukum, polisi, dokter, dosen dan yang paling banyak berasal dari para pengusaha.
“Kami sudah mendatangi kantor pengelolah gedung tersebut, untuk meminta uang investasi tersebut dikembalikan kepada kami. Dan pihak PT Tri Karya Graha Utama akan membayar kembali seluruh uang Customer paling lambat pada tanggal 20 September tahun 2018. Namun sampai saat ini belum dikembalikan,”paparnya.
Pihaknya juga melakukan pelaporan ke polisi untuk kasus penipuan investasi ini agar segera dikembalikan.Dimana perkaranya kini dalam proses penyelidikan penyidikan. “Saya juga datang ke DPRD ini juga berusaha menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur politis, sekali lagi kami minta ke DPRD menyelesaikan masalah ini dengan memanggil PT tersebut supaya mengembalikan investasi kami,”pintanya.
Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua Komisi C DPRD Jatim, Anik Maslacha mengatakan untuk masalah investasi gedung The Frontage Road ini tidak hanya korban dari masyarakat saja. PT PWU salah satu korban dari PT Tri Karya Graha Utama, dimana dalam hasil perjanjian dengan PT Tri Karya Graha Utama dalam tempo 30 hari setelah terbitnya HGB dan IMB harus segera dibayarkan ke BUMD yaitu PT PWU pada 2017. Tetapi sampai saat ini belum dibayarkan oleh PT Tri Karya Graha Utama tersebut. Kemudian PT PWU sudah melayangkan surat ke PT Tri Karya Graha Utama hingga tiga kali, namun tidak ada tanggapan sama sekali maka PT PWU melakukan langkah hukum saat ini.
“Kerugian PT PWU sebesar Rp 9,9 Miliar belum dibayarnya HGB dan IMB ke PT PWU dan plus PT PWU akan menerima satu rusun hunian serta fasiltasnya apartemen tersebut selama 30 tahun. Perlu dicermati PT Tri Karya Graha Utama tidak melakukan analisis investasi terlebih dahulu terhadap pembangunan gedung tersebut,” paparnya.
Terkait langkah selanjutnya untuk menyelesaikan masalah tersebut, ia mengatakan Komisi C akan memanggil PT Tri Karya Graha Utama untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. “Dengan dikumpulkan bersama nanti diharapkan PT Tri Karya Graha Utama mau mengganti investasi para customer tersebut,”ujarnya.
Dirut PT PWU, Erlangga Satriagung yang hadir di hearing tersebut mengatakan calon konsumen ini merasa membeli dan membayar ke PT Tri Karya Graha Utama. Dan PT Tri Karya Graha Utama wanprestasi atau bermasalah dengan investasi tersebut. Kemudian PT Tri Karya Graha Utama ini sewa tanah secara BOT ke PT PWU. “Jadi kedatangan PT PWU ini mencari solusi terbaik untuk membantu korban investasi PT Tri Karya Graha Utama ke DPRD Jatim. Dan akhirnya komisi C akan memanggil PT Tri Karya Graha Utama dalam waktu dekat,” ujarnya. (wan/jnr/ pca/p)