Tegal, Cakrawalanews.co – Cegah penyebayaran pademi Covid-19 , Polres Tegal bersama TNI dan stakeholder Pemerintah Kabupaten Tegal lakukan himbauan kepada warga agar kembali ke rumah. Social Distancing kali ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang, S.I.K. Dengan bagikan pamlfet maklumat Kapolri, Kapolres Tegal imbau warga agar kembali ke rumah masing – masing dan tetap ikuti anjuran Pemerintah Indonesia, Senin (23/03) malam.
Sejak pukul 22.00 wib di Kabupaten Tegal dilakukan Social Distancing, hal ini sebgai langkah penyebaran pademi Covid-19 atau kita sebut virus corona. Tak hanya itu, Kapolres Tegalpun memerintah jajarannya agar di wilayah Polsek dengan menggandeng Koramil dan Kecamatan tetap lakukan social distancing, dengan bagikan selebaran maklumat Kapolri.
“Saya berharap warga ikuti anjuran Pemerintah, yaitu dengan tinggal dirumah selama 14 hari sebagai pencegahan penyebaran virus. Hal ini untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19. Kitapun bagikan pamlfet Maklumat Kapolri agar warga Kabupaten Tegal memahami Social Distancing.” tutur AKBP Muhamad Iqbal.
Himbauan dilakukan kepada masyarakat Kabupaten Tegal untuk kembali ke rumah dengan lakukan langkah Social Distancing. Himbauan tersebut di lokasi Alun-Alun Hanggawana Slawi, area pertokoan Slawi (Ruko Slawi), Taman Rakyat Slawi (Trasa Slawi), sekitar Masjid Agung Kabupaten Tegal, Terminal Adiwerna dan Lapangan Futsal Adiwerna. Rombongan Patroli Social Distancing menuju ke Pasar Kemantran Kramat, Area Pantura, Pasar Pagongan, Sekitar Pasar Banjaran.
Pelaksanaan kegiatan dipimpin oleh Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang, S.I.K didampingi Wakapolres Tegal beserta PJU Polres Tegal, anggota TNI, Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, Satpol PP Kabupaten Tegal.
Kegiatan yang dilakukan dengan menghimbau kepada warga untuk kembali ke rumah masing-masing dan tetap melakukan tinggal di rumah selama 14 hari juga tetap menjaga kondisi kesehatan, kebersihan lingkungan, selalu mencuci tangan dengan 6 gerakan cuci tangan, mengkonsumsi makan bergizi, tidak berpergian maupun menunda kegiatan sosial atau keagamaan dan berjemur saat pagi hari maupun berolahraga di sekitar rumah tempat tinggal masing-masing.
Saat berpatroli juga dilakukan woro – woro melalui pengeras suara yang ada di KBM Dinas Satbinmas, KBM Dinas Satsabhara, KBM Dinas Satlantas dan Kendaran Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal. (Humas Polres Tegal)