“Kami berharap skema PPPK dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian tenaga honorer berbasis seleksi dan sistem merit”
Jakarta,cakrawalanews.co-Solusi bagi persoalan tenaga honorer berbasis seleksi yang mengedepankan sistem merit, yaitu PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Purnawirawan Dr. Moeldoko menyampaikan pemerintah menyadari bahwa saat ini masih terdapat tenaga honorer yang bekerja tanpa status serta hak dan perlindungan yang jelas
“Oleh karena itu kami berharap skema PPPK juga dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian tenaga honorer berbasis seleksi, berbasis sistem merit sehingga mampu menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru,” kata doktor bidang ilmu administrasi publik itu.
Sementara Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menambahkan bahwa PP Manajemen PPPK adalah salah satu aturan pelaksana dari UU ASN yang sangat penting.
Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini ditujukan sebagai payung hukum bagi mekanisme berbasis merit untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS, diantaranya para diaspora dan profesional swasta.
“Kebijakan PPPK yang diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut,”ujarnya
Selain itu, PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa rekrutmen tenaga honorer dalam bentuk apa pun sudah tidak boleh lagi dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Pemerintah juga harus memastikan agar skema kebijakan PPPK dapat diterima semua kalangan menjadi instrumen kebijakan penyelesaian masalah tenaga honorer.(wan/ant)