Surabaya, cakrawalanews.co – Komisi A DPRD Kota Surabaya yang membidangi hukum dan pemerintahan, meminta untuk memberikan tindakan tegas terhadap mangkirnya dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Sosial dan Dinas Pemuda dan Olahraga pemkot Surabaya.
Wakil ketua Komisi A DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono mengharapkan Walikota Surabaya (Risma-red) harus bertindak tegas, karena kedisplinan merupakan kunci berjalannya reformasi dan birokrasi yang baik.
“Jadi, artinya untuk derajat pelanggaran yang kecil saja, misalnya sampai ketauan di Mall saat jam kerja. Itu pemerintah kota memberi sangsi yang jelas, apalagi ini sampai mangkir cukup lama,” ucapnya.
Pria yang akrab di panggil Awi ini menambahkan, selaku pimpinan pemerintah kota yang punya kewenangan untuk membina, mempromosikan atau memberi sangsi kepada pegawai negeri sipil ia berharap ada tindakan yang jelas dari wali kota.
” Wali kota harus mengambil tindakan jelas soal itu,”pinta Awi.
Dia melanjutkan, kita berharap selain ada tindakan tegas dari Walikota, juga ada penanganan yang jelas.
“Jangan sampai, kemudian ada kesan lempar tanggung jawab antar institusi dalam hal ini. Siapa yang jadi atasannya, baik Inspektorat atau BKD.”tegasnya.
Saat disinggung perihal gaji yang masih diterima kedua oknum yang mangkir tersebut, Awi menjelaskan, semestinya ada tindakan juga.
“Maka kita (Komisi A) meminta pada institusi terkait tempat mereka bekerja, dalam hal ini Inspektorat dan BKD untuk benar-benar menelusuri itu. Ini kan kita bicara atas azas kepatutan umum kalau yang satu boleh yang lain juga boleh, kalau yang satu tidak boleh yang lain juga tidak boleh.”pungkasnya.
Perlu diketahui, dua oknum PNS mangkir tahunan ini merupakan bagian dari pemeriksaan atas 18 PNS yang bolos jelang hari libur Natal dan Tahun Baru kemarin, yang sudah diperiksa oleh Inspektorat atas perintah Walikota Surabaya.(adv/cn03)