Scrol ke Bawah
Example 120x600
Example 120x600
Cakrawala Birokrasi

Wali Kota Surabaya Sebut Proses Izin Tutup Jalan Harus Berjenjang dan Libatkan Sejumlah Instansi

×

Wali Kota Surabaya Sebut Proses Izin Tutup Jalan Harus Berjenjang dan Libatkan Sejumlah Instansi

Sebarkan artikel ini
dok. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
dok. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

CakrawalaNews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan penerapan aturan terkait penggunaan jalan umum untuk kegiatan masyarakat, seperti pemasangan tenda hajatan. Pengajuan izin tidak bisa dilakukan langsung ke kepolisian melainkan harus berjenjang melalui RT/RW dan kelurahan.

“Soal tenda hajatan sudah kita sampaikan, maka dia harus memiliki izin. Dan izin hari ini sudah disepakati tidak boleh izin secara langsung (kepolisian),” kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Sabtu (25/10/2025).

Menurutnya, warga yang hendak mendirikan tenda di jalan wajib mengajukan izin disertai keterangan dari RT, RW, dan Lurah setempat. Tanpa pengantar dari tiga unsur tersebut, Kepolisian Sektor (Polsek) tidak akan menerbitkan izin.

Berita Lainnya:  Pemkot Surabaya Minta Konten Minuman Beralkohol di Media Sosial Di Take Down

“Polsek tidak akan pernah mengeluarkan izin lagi sebelum ada pengantar yang disepakati oleh RT, RW, dan Lurah,” tegasnya.

Kebijakan ini merujuk pada sejumlah regulasi, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lalu, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.

Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 300x600