Surabaya, cakrawalanews.co – PT KAI akan mengembalikan selisih harga tiket yang sudah dibeli dengan harga baru, menyusul pembatalan kenaikan tarif KA bersubsidi kelas ekonomi.
“Ya ada banyak tiket yang harus kami tanggung pengembaliannya. Jumlah persisnya masih kami hitung,” kata Kepala Daop 8 Surabaya PT KAI, Dadan Rudiansyah, Jumat (7/7/2017).
Pengembalian selisih harga tiket itu harus dilakukan karena PT KAI membatalkan penerapan tarif baru, sudah terlanjur dibeli oleh masyarakat. Sedianya tarif baru berlaku mulai 7 Juli namun per tanggal 6 Juli 2017, tarif KA-KA bersubsidi kembali ke tarif lama.
Rencananya, 10 KA yang mengalami penyesuaian tarif itu yakni, KA Logawa relasi Purwokerto-Surabaya Gubeng-Jember yang awalnya Rp74.000, disesuaikan menjadi Rp80.000, kemudian KA Pasundan relasi Surabaya Gubeng-Kiaracondong awalnya Rp94.000 menjeadi Rp110.000.
Kemudian, KA Sri Tanjung relasi Lempuyangan-Banyuwangi dari Rp94.000, berubah menjadi Rp110.000, KA Gaya Baru Malam Selatan relasi Surabaya Gubeng-Pasarsenen dari Rp104.000 menjadi Rp120.000.
Selain itu, KA Matarmaja relasi Malang-Pasar Senen dari Rp109.000 menjadi Rp125.000, KA Tawang Alun relasi Malang-Banyuwangi Rp62.000 menjadi Rp 65.000, KA Probowangi relasi Banyuwangi-Probolinggo-Surabaya Gubeng Rp56.000 menjadi Rp65.000.
Berikutnya, KA Probowangi relasi Banyuwangi-Probolinggo dari Rp27.000 menjadi Rp30.000, KA Probowangi relasi Probolinggo-Surabaya Gubeng dari Rp29.000 menjadi Rp35.000, dan KA Maharani relasi Surabaya Pasar Turi-Semarang Poncol dari Rp49.000 menjadi Rp50.000.
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Gatut Sutiyatmoko, menjelaskan bagi masyarakat yang telah melakukan transaksi pembelian tiket KA antara 24 Juni 2017 sampai dengan tanggal 4 Juli 2017 di berbagai kanal resmi penjualan tiket KA, selisih biaya dapat diambil di stasiun stasiun tujuan. Caranya dengan menunjukkan boarding pass di loket stasiun. Petugas akan melayani dengan baik.
Sedang bagi calon penumpang yang telah transaksi pembatalan tiket KA dibeli tanggal 24 Juni 2017 sampai dengan tanggal 4 Juli 2017, dapat mengambil selisih bea antara tarif lama dan baru di sejunlah stasiun pengembalian bea (refund). Yakni Stasiun Gambir, Pasarsenen, Kiaracondong, Lempuyangan, dan stasiun-stasiun di berbagai daeran lainnya dengan menunjukkan bukti pembatalan. (cn1)