cakrawalanews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah besar dan solutif dalam menyelesaikan permasalahan Pemegang Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau yang lebih dikenal sebagai Surat Ijo.
Sebanyak 39 pemegang IPT secara resmi menerima sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan di Balai Kota Surabaya, Senin (14/10/2024), dan disaksikan oleh perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penjabat Sementara (PJs) Wali Kota Surabaya, Restu Novi Widiani, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah penting bagi masyarakat pemegang IPT yang telah lama menunggu kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati. Restu menegaskan bahwa penyerahan sertifikat HGB ini menjadi bukti komitmen Pemkot Surabaya dalam memberikan solusi atas persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
“Ini adalah momentum yang sangat dinanti oleh masyarakat, khususnya pemegang IPT. Sertifikat HGB ini memberikan kepastian hukum atas tanah yang mereka manfaatkan,” kata Restu Novi dalam acara tersebut.
Restu juga menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN melalui surat nomor ΑΤ.02/2153/XII/2022. Arahan tersebut memberikan solusi bagi pemegang IPT dengan pemberian sertifikat HGB di atas HPL milik Pemkot Surabaya. Restu menambahkan, tarif retribusi untuk lahan ini ditetapkan serendah mungkin dengan jangka waktu hingga 80 tahun.














