Wali Kota Eri menegaskan, apabila SPPG tidak memiliki SLHS, maka tidak boleh beroperasi. Hal ini merupakan bentuk kolaborasi Pemkot Surabaya dan kementerian, terutama Badan Gizi Nasional (BGN).
Selain persyaratan ketat bagi penyedia, Pemkot Surabaya juga menyiapkan mekanisme pengawasan di tingkat sekolah.
“Nanti kami juga akan siapkan yang ada di masing-masing sekolah bahwa nanti pihak sekolah setelah makanan datang, ada tim UKS yang melakukan pemeriksaan kelayakan makanan. Apakah makanan ini basi atau tidak, setelah dibagi,” terang Wali Kota Eri.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Pemkot Surabaya akan segera membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pengawasan makanan di sekolah.
Rencananya, pada minggu ini, Pemkot Surabaya akan mengundang perwakilan BGN Kota Surabaya untuk menyusun SOP tersebut sebelum program dijalankan.
Selain itu, Wali Kota Eri juga menekankan terkait pengelolaan sampah yang dihasilkan oleh MBG.


 
									











