Jakarta, Cakrawalanews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini di Yogyakarta. Total ada 4 orang yang ditangkap dalam OTT ini yang terdiri dari 1 jaksa Kejari Yogyakarta, 2 unsur PNS terkait proses pengadaan, dan 1 rekanan swasta.
“Empat orang saat ini dilakukan proses pemeriksaan di Polresta Surakarta. Tentu ada waktu 24 jam untuk kemudian memutuskan status hukum dari perkara ini,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (20/8/2019).
KPK juga mengamankan uang sekitar Rp 100 juta setelah sebelumnya menindaklanjuti informasi dari masyarakat akan adanya transaksi suap. Diduga, transaksi suap tersebut terkait proyek di Dinas PU Yogyakarta yang didampingi atau diawasi oleh Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) di Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
Febri pun menyatakan, jaksa di Kejari Yogyakarta itu ditangkap rumahnya di Yogyakarta setelah terjadi transaksi penerimaan di sana.
“Jaksanya kami amankan di rumah yang bersangkutan di Yogyakarta karena diduga telah terjadi transaksi di sana,” ungkap dia.
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut.
KPK juga menyegel kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Yogyakarta.
“Sebagai bagian dari pengamanan barang bukti, ada tiga lokasi yang diamankan terlebih dahulu dengan KPK line. Ada dua lokasi di Yogyakarta termasuk kantor dinas PU di sana dan juga ada rumah rekanan di Solo yang kami berikan KPK line,” kata Febri.
KPK pun, kata dia, akan mendalami lebih lanjut apakah terdapat transaksi-transaksi sebelumnya.
Diduga transaksi tersebut terkait dengan sebuah proyek di Dinas PU Yogyakarta yang didampingi atau diawasi oleh tim Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) di Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
“Nanti tentu kami dalami apakah ini penerimaan pertama atau kah ada beberapa penerimaan sebelumnya. Itu bagian dari materi yang akan didalami lebih lanjut,” tuturnya.(ara/ziz)