Blitar – Cara pandang tentang pajak harus berubah. Melaksanakan kewajiban pajak dengan benar akan membuat hati senang dan hidup menjadi lebih bermakna. Membayar pajak menjadi sangat menyenangkan apabila diniatkan sebagai sedekah. Untuk itu, kepada Camat, Kepala Desa, Kepala Kelurahan selaku ujung tombak dalam penanganan PBB-P2 dapat memberikan kerja nyata, keteladanan dan motivasi bagi wajib pajak. Sehingga target pajak PBB-P2 Tahun 2018 sebesar Rp.32,5 Milyar atau 11,90% bisa terwujud. Ini naik Rp 4 Milyar dari Tahun 2017. Hal ini disampaikan oleh Bupati Blitar, Drs. H.Rijanto, MM pada kegiatan Launching Bulan Panutan Pembayaran PBB P-2 Kabupaten Blitar Tahun 2018 di Pendopo Sasana Adhi Praja, Senin (5/3).
Disampaikan pula bahwa, tujuan dari kegiatan ini untuk mensukseskan dan memasyarakatkan pembayaran PBB-P2 Tahun 2018 lebih awal, sebelum jatuh tempo tanggal 28 September 2018. Termasuk memacu realisasi PBB-P2 Tahun 2018 sebesar Rp.32,5 Milyar dengan jumlah SPPT 753.907 lembar.
Orang nomor satu di Kabupaten Blitar ini juga mengingatkan bahwa PBB-P2 merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah. Keberhasilan dalam pencapaian penerimaan tersebut harus terus dilakukan dengan senantiasa melakukan langkah strategis yakni dengan kemudahan dalam pelayanan PBB-P2, penyempurnaan data PBB-P2 dengan melakukan pendataan, pemutakhiran dan pemetaan terhadap wajib pajak di beberapa Desa/Kelurahan utamanya yang belum SISMIOP.
Sementara itu Drs. Ismuni, MM, Kepala Badan Pendapatan Daerah dalam laporannya menyampaikan, proses cetak SPPT PBB-P2 Tahun 2018 telah selesai dilaksanakan dan telah didistribusikan kepada Desa/Kelurahan mulai tanggal 19-21 Pebruari 2018. Tahun ini pula, akan direncanakan pendataan SISMIOP terhadap 3 Deesa yakni Desa Birowo, Ngrendeng dan satu desa lagi masih dalam usulan. Untuk Bank tempat pembayaran PBB-P2 pada Tahun 2018 yakni Bank Jatim, BNI dan BRI. Sedangkan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 Tahun 2018 ditetapkan maksimal tanggal 28 September 2018.
Pada kesempatan ini diacarakan pula penyerahan Juara Lomba Percepatan Perlunasan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan tingkat Desa/ kelurahan dan Penetapan Jumlah hadiah hasil penilaian tahap pertama Tahun anggaran 2017 dengan Klasifikasi A Juara I diperoleh Desa Sawentar Kec. Kanigoro dengan jumlah hadiah Rp. 20.000.000,-, Klasifikasi B Juara I diperoleh Kelurahan Kalipang Kec. Sutojayan dengan jumlah hadiah Rp. 15.000.000, Kalsifikasi C Juara I diperoleh Kelurahan Sutojayan Kec. Sutojayan dengan jumlah hadiah Rp.13.500.000,-, Klasifikasi D Juara I diperoleh Desa Dayu Kec. Nglegok dengan jumlah hadiah Rp. 12. 000.000,-, Klasifikasi E, Juara I diperoleh Desa Bagelenan Kec. Srengat dengan jumlah hadiah Rp. 10.000.000,-, Untuk Klasifikasi F Juara I diperoleh Desa Dermojayan Kec. Srengat dengan hadiah Rp. 8.000.000,-, Klsifikasi G Juara I diperoleh Desa Tunjung Kec. Udanawu dengan hadiah Rp. 6.000.000,-, Klasifikasi H Juara I diperoleh Desa Langon Kec. Ponggok dengan jumlah hadiah Rp. 4.500.000,-, Kalsifikasi I Juara I diperoleh Desa Besuki Kec. Udanawu dengan mendapatkan hadiah Rp. 3.000.000,-, Klasifikasi J Juara I oleh Desa Kaulon Kec. Sutojayan dengan jumlah hadiah Rp. 2.000.000,-, Klasifikasi K Juara I diperoleh Desa Sumberdadi Kec. Bakung dengan jumlah hadiah Rp. 1.250.000,-, Klasifikasi L, diperoleh Desa Tambakrejo Kec. Wonotirto dengan jumlah hadiah Rp. 500.000,-.
Selain itu juga pemberian hadiah kepada 138 desa/kelurahan yang lunas 4 tahun berturut-turut mulai Tahun 2014 s/d 2017. Juga diacarakan pembayaran pajak oleh Bupati Blitar, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar serta pengusaha yang ada di Kabupaten Blitar termasuk Bupati Blitar ke-23 atau periode 2010-2016, Herry Noegroho dan Palal Ali Santoso yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar. (Humas)