Surabaya. Cakrawalanews.co — Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur menyatakan setuju atas perubahan bentuk hukum PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Sikap itu disampaikan juru bicara Fraksi Gerindra Hermin, S.Pd.I., M.Pd. dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (6/10/2025), dengan agenda pendapat akhir fraksi terhadap Raperda tentang Perseroda Penjaminan Kredit Daerah.
Jamkrida Jatim merupakan BUMD yang bergerak di bidang penjaminan kredit guna memperluas akses pembiayaan, terutama bagi UMKM dan sektor produktif.
Hermin menyebut, reposisi status badan hukum Jamkrida merupakan konsekuensi regulasi yang mengacu pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Namun ia menegaskan perubahan tersebut tidak boleh berhenti pada penyesuaian administratif.
“Perubahan nomenklatur harus dibarengi penguatan kapasitas kelembagaan, tata kelola yang transparan, serta keberpihakan nyata kepada UMKM, koperasi, dan pertanian,” ujarnya.