Surabaya. Cakrawalanews.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Senin (6/10/2025) di ruang paripurna DPRD Jatim.
Paripurna persetujuan dan pengesehan Perseroda Jamkrida Jatim ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jatim, M. Musyafak. Dihadiri oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Wakil Ketua DPRD Jatim, Hidayat, dan Sri Wahyuni.
“Pendapat Akhir atau PA Fraksi di DPRD Jatim menerima dan menyetujui perda Perseroda Jamkrida, serta mengapresiasi kinerja dan pertumbuhan positif yang telah dicapai oleh Jamkrida Jatim. Ke depannya diharapkan semakin memperluas akses pembiayaan bagi UMKM dan koperasi serta meningkatkan kontribusi PT. Jamkrida (Perseroda) terhadap PAD. DPRD Jatim akan terus mengawal implementasinya agar berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” kata M. Musyafak.