Surabaya, cakrawalanews.co – Para warga yang kini menempati lahan dengan surat ijo tengah mengeluhkan tingginya biaya untuk memiliki lahan yang mereka tempati selama ini.
Atas kondisi tersebut, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto mengaku hingga saat ini lembaga legislatif tetap berusaha untuk memperjuangkan.
” Kami masih terus memperjuangkan surat ijo tersebut ” ujarnya saat menerima perwakilan dari warga yang menempati lahan surat ijo, Rabu (15/11).
Sementara itu menanggapi tuntutan para warga yang menginginkan adanya revisi atas Perda No 3 Tahun 2016, politisi asal demokrat ini mengaku akan ada upaya untuk duduk bersama dengan pihak birokrat.
“Tentunya harus duduk bersama dan perubahan perda bukan hanya produk di legislatif tapi bisa juga inisiatif Pemkot Surabaya. Tentunya harus ada kajian untuk perubahan perda agar sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar politisi Partai Demokrat ini.
Ia juga menyebut terbentuknya Perda tersebut sebagai payung hukum untuk pembebasan lahan surat ijo agar bisa dimiliki warga.
” Adanya Perda sebenarnya menjadi payung hukum untuk pelepasan surat ijo ” tutupnya.
Sebelumnya, Puluhan warga yang menamakan diri Pejuang Surat Ijo kembali mendatangi gedung DPRD Surabaya menuntut revisi Perda 3 tahun 2016 tentang pelepasan surat ijo, Rabu (15/11).
Mereka menilai aturan tentang nilai yang harus dibayar warga berdasarkan NJOP dianggap memberatkan dan terlalu tinggi.
Karena itu, hingga saat ini warga yang ingin memiliki tanah tersebut masih kesulitan karena dianggap biaya yang dikeluarkan terlalu besar.
Selain ingin menemui perwakilan anggota dewan, warga juga meneriakkan tuntutanya melalui orasi dan sejumlah poster yang berisi permintaan agar pembebasan surat ijo tidak memberatkan rakyat yang sudah menempati puluhan tahun.
“Kalau sesuai harga pasaran kita sih mau saja. Tapi kalau sesuai dengan harga NJOP ya tidak mampu. Padahal kita sudah menempati tanah tersebut puluhan tahun,” kata Suwarni warga Tambak Laban, Simokerto yang ikut mendatangi DPRD Surabaya.(adv/cn03)