Surabaya, cakrawalanews.co – Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya memusnahkan ribuan barang-barang impor ilegal yang berhasil disita selama sebulan ini di PT Multi Bintang Abadi Jl Kalianak Surabaya, Rabu (1/11/2017) siang.
Masuknya barang impor ilegal tersebut lantaran terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp 1,2 miliar lebih.
Dari rincian yang diberikan, produk impor ilegal yang dimusnahkan dengan jalan digilas memakai alat berat tersebut diantaranya minuman keras merek John Red, Res Label, Blended Scotch dan Wisky sebanyak 15.360 botol.
Juga terdapat air mineral kemasan botol impor sebanyak 10.680.
Selain itu turut dimusnahkan dengan cara dibakar yaitu ratusan pakaian, buku, VCD, rokok, tas, 67 handphone (HP) merek Nokia dan 262 baterai laptop berbagai merek.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Surabaya, Basuki Suryanto mengatakan pemusnahan ini dilakukan setelah terbukti bahwa barang impor tersebut ilegal.
“Semua yang dimusnahkan ini merupakan barang impor yang masuk melalui pelabuhan Tanjung Perak tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. Negara dirugikan hingga Rp 1,2 miliar lebih akibat kedatangan barang impor ilegal itu,” katanya.
Ia menjlentrehkan, barang impor ilegal tersebut terbanyak diamankan dari para tenaga kerja (TKI) Indonesia dari luar negeri.
Mereka mengirimkan barang-barang tersebut untuk dikirimkan ke keluarganya. Juga ada TKI yang datang dengan membawa barang tersebut tanpa dilengkapi surat.
Sedangkan minuman keras tersebut didapatkan dari importir yang tidak dilengkapi dengan dokumen sah.
“Pemusnahan ini dilakukan setelah adanya ketetapan yang telah diterima dan sudah mendapat persetujuan dari pengadilan,” tukasnya.(ndi/cn06)