Gresik, Cakrawalanews.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik ternyata serius dalam pengawasan terhadap sektor usaha kecil, warung serta kios agar tidak disalah gunakan untuk menjual minuman keras dan menjadi tempat untuk berbuat asusila.
Pasalnya, meskipun telah memiliki Perda nomor 15 tahun 2002 tentang larangan peredaran minuman keras. Serta Perda nomor 07 tahun 2002 tentang pelarangan pelacuran dan perbuatan cabul. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) berencana mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk melengkapi dua peraturan tersebut.
” Perbup itu semacam regulasi yang mengatur operasional usaha kecil, kios dan warung agar tidak disalahgunakan, “ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Suyono, Selasa (24/10/2017).
Lebih lanjut dikatakan, Suyono, Pemkab Gresik berharap dengan adanya Perbup itu nantinya, persoalan warung atau cafe yang menjamur keberadaannya tersebut digunakan sebagaimana semestinya, bukan malah disalahgunakan.
“Melalui Perbup itu, juga untuk menjawab keresahan di tengah masyarakat terkait adanya pelanggaran pada Perda anti miras dan anti pelacuran di Gresik. Yang mengemuka saat diskusi publik, dengan tema Mendiskusikan Kembali Slogan Gresik sebagai Kota Wali dan Santri yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik,” ungkapnya.
Di tambahkan Suyono, Pemkab Gresik berharap para tokoh masyarakat dan Ulama yang menyampaikan kegelisahan tentang kasus asusila, miras, narkoba serta tingkat perceraian yang tinggi di Gresik. Serta dari kalangan perguruan tinggi bersama Pemkab ikut terlibat dalam menertibkan, minimalisir dan bahkan menghilangkan segala aktifitas yang salah.
“Untuk mewujudkan Gresik yang bebas dari praktek asusila, Bupati juga meminta MUI Gresik untuk mengkoordinasikan persoalan itu dengan tokoh MUI yang ada di Tingkat Kecamatan hingga Desa. “Seandainya para Kyai dan Kepala Desa serta tokoh masyarakat setempat ikut serta dalam penertiban diwilayahnya bersama-sama secara persuasif maka hasilnya akan maksimal,” tandasnya. (Eno/cn08)