cakrawalanews.co – Pernahkah anda melihat kendaraan dengan plat nomor cantik yang melintas di jalan raya, terdapat pertanyaan yang sering muncul: apakah pajak plat nomor cantik lebih mahal daripada plat nomor biasa? Mari kita telusuri fakta di balik mitos ini dan jelaskan secara detail.
Mitos:
Plat nomor cantik dikenakan pajak yang lebih tinggi: Banyak yang beranggapan bahwa plat nomor cantik, seperti yang mengandung angka kembar atau huruf spesial, dikenakan pajak yang lebih mahal dibandingkan plat nomor biasa.
Biaya tambahan untuk mendapatkan plat nomor cantik: Dipercaya bahwa terdapat biaya tambahan di luar pajak kendaraan untuk mendapatkan plat nomor cantik.
Fakta:
Pajak plat nomor tidak tergantung pada jenis plat: Menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, besaran pajak kendaraan tidak dipengaruhi oleh jenis plat nomor, baik plat nomor biasa maupun plat nomor cantik.
Pajak dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan: Besaran pajak kendaraan dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Biaya tambahan yang mungkin timbul adalah biaya pembuatan plat nomor, yang umumnya lebih mahal untuk plat nomor cantik karena proses pembuatannya yang lebih rumit.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengelolaan Transportasi Jalan tidak menyebutkan perbedaan besaran pajak berdasarkan jenis plat nomor.
Penetapan besaran pajak kendaraan dilakukan oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan daerah (Perda) yang berlaku di wilayah masing-masing. Perda tentang pajak kendaraan umumnya menetapkan besaran pajak berdasarkan nilai jual kendaraan, tanpa membedakan jenis plat nomor.
Mitos tentang pajak plat nomor cantik yang lebih mahal di Indonesia tidak terbukti. Baik plat nomor biasa maupun plat nomor cantik dikenakan pajak yang sama berdasarkan nilai jual kendaraan. Biaya tambahan yang mungkin timbul adalah biaya pembuatan plat nomor, bukan biaya pajak. (res)