cakrawalanews.co – Seringkali kita temui di jalanan. Mungkin ada yang penasaran, apa keistimewaan plat nomor putih dibandingkan dengan yang berwarna hitam? Apakah penggunaannya sah dan tidak melanggar aturan lalu lintas?
Sebagai informasi, plat nomor putih adalah bentuk plat nomor yang sah dan diizinkan berdasarkan perubahan aturan dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas).
Artikel ini akan memberikan informasi menyeluruh mengenai plat nomor putih, mulai dari pengertiannya, peraturan yang berlaku, fakta menarik yang melingkupinya, hingga prosedur pemberlakuannya.
Plat nomor putih pada masa lalu identik dengan kendaraan dinas dan pejabat tinggi, sehingga dianggap sebagai simbol prestise. Penggunaan plat nomor putih diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengelolaan Transportasi Jalan. Pengurusan plat nomor putih memerlukan proses perizinan khusus dan dokumen yang lengkap.
Pergantian warna plat nomor menjadi putih telah diberlakukan sejak tahun 2022 dan berlaku untuk semua kendaraan di seluruh Indonesia. Aturan ini mencakup kendaraan perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, dan badan internasional.
Regulasi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1a. Menurut ketentuan tersebut, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk kendaraan bermotor individu, perwakilan negara asing, badan hukum, dan badan internasional harus menggunakan plat nomor berwarna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam.
Meskipun penggunaan plat nomor putih telah diizinkan, disarankan oleh pihak Kepolisian untuk tidak langsung mengganti plat nomor menjadi putih, terutama untuk kendaraan yang belum memasuki masa penggantian. Artinya, kendaraan tersebut masih dapat menggunakan plat nomor hitam.
Namun, jika kendaraan telah memasuki masa penggantian, pemilik dapat melakukan proses perubahan plat nomor. Berikut adalah syarat-syarat dan langkah-langkah untuk mengganti plat nomor menjadi putih
Plat nomor putih bukan sekadar deretan angka dan huruf berwarna putih, melainkan simbol modernisasi dan peningkatan keamanan di jalan raya. Di balik fakta menarik dan kontroversinya, plat nomor putih menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas. (res)